Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 7556

٧٥٥٦ - حَدَّثَنَا عَمۡرُو بۡنُ عَلِيٍّ: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ: حَدَّثَنَا قُرَّةُ بۡنُ خَالِدٍ: حَدَّثَنَا أَبُو جَمۡرَةَ الضُّبَعِيُّ: قُلۡتُ لِابۡنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: قَدِمَ وَفۡدُ عَبۡدِ الۡقَيۡسِ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالُوا: إِنَّ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكَ الۡمُشۡرِكِينَ مِنۡ مُضَرَ، وَإِنَّا لَا نَصِلُ إِلَيۡكَ إِلَّا فِي أَشۡهُرٍ حُرُمٍ، فَمُرۡنَا بِجُمَلٍ مِنَ الۡأَمۡرِ إِنۡ عَمِلۡنَا بِهِ دَخَلۡنَا الۡجَنَّةَ، وَنَدۡعُو إِلَيۡهَا مَنۡ وَرَاءَنَا، قَالَ: (آمُرُكُمۡ بِأَرۡبَعٍ وَأَنۡهَاكُمۡ عَنۡ أَرۡبَعٍ: آمُرُكُمۡ بِالۡإِيمَانِ بِاللهِ، وَهَلۡ تَدۡرُونَ مَا الۡإِيمَانُ بِاللهِ؟ شَهَادَةُ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَتُعۡطُوا مِنَ الۡمَغۡنَمِ الۡخُمُسَ، وَأَنۡهَاكُمۡ عَنۡ أَرۡبَعٍ: لَا تَشۡرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ، وَالنَّقِيرِ، وَالظُّرُوفِ الۡمُزَفَّتَةِ، وَالۡحَنۡتَمَةِ). [طرفه في: ٥٣]. 

7556. ‘Amr bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami: Qurrah bin Khalid menceritakan kepada kami: Abu Jamrah Adh-Dhuba’i menceritakan kepada kami: Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbas, lalu beliau mengatakan: 

Utusan ‘Abdul Qais datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Sesungguhnya antara tempat kami dan engkau ada orang-orang musyrik dari Mudhar. Dan sungguh kami tidak bisa sampai ke tempatmu kecuali di bulan-bulan haram. Jadi perintahkanlah kami sejumlah perintah yang jika kami mengerjakannya, maka kami masuk janah dan kami bisa mengajak orang-orang yang tinggal di kampung halaman kami.” 

Nabi bersabda, “Aku perintahkan kalian dengan empat hal dan aku larang kalian dari empat hal. Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah. Apakah kalian tahu apa iman kepada Allah? Syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah. Menegakkan salat, menunaikan zakat, dan memberikan seperlima ganimah. Aku melarang kalian dari empat. Janganlah kalian meminum di dubba` (waluh yang sudah kosong untuk tempat minuman keras), naqir (batang kayu yang dikeruk untuk tempat minuman keras), wadah-wadah yang muzaffatah (dilapisi dengan ter/aspal untuk tempat minuman keras), dan hantamah (guci hijau untuk tempat minuman keras).”