Bab syuf’ah (hak prioritas untuk memiliki barang yang dimiliki
bersama yang hendak dijual oleh rekan serikatnya dengan harga tertentu) ada
pada barang yang belum dibagi; apabila batas-batas sudah ditentukan, tidak
ada syuf’ah lagi
Hadis nomor 2257
Bab menawarkan syuf’ah kepada rekannya sebelum menjual (kepada orang
lain)