Cari Blog Ini

Halaman

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2415

٢٤١٥ - حَدَّثَنَا عَاصِمُ بۡنُ عَلِيٍّ: حَدَّثَنَا ابۡنُ أَبِي ذِئۡبٍ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ الۡمُنۡكَدِرِ، عَنۡ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَجُلًا أَعۡتَقَ عَبۡدًا لَهُ، لَيۡسَ لَهُ مَالٌ غَيۡرُهُ، فَرَدَّهُ النَّبِيُّ ﷺ، فَابۡتَاعَهُ مِنۡهُ نُعَيۡمُ بۡنُ النَّحَّامِ. [طرفه في: ٢١٤١].

2415. ‘Ashim bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami: Ibnu Abu Dzi`b menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Jabir—radhiyallahu ‘anhu—: Ada seorang laki-laki yang memerdekakan seorang budak miliknya, padahal ia tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Maka Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membatalkan (pembebasan) budak itu, lalu Nu’aim bin An-Nahham membelinya dari laki-laki tersebut.