٢٤١٥ - حَدَّثَنَا عَاصِمُ بۡنُ عَلِيٍّ: حَدَّثَنَا ابۡنُ أَبِي ذِئۡبٍ، عَنۡ
مُحَمَّدِ بۡنِ الۡمُنۡكَدِرِ، عَنۡ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ
رَجُلًا أَعۡتَقَ عَبۡدًا لَهُ، لَيۡسَ لَهُ مَالٌ غَيۡرُهُ، فَرَدَّهُ
النَّبِيُّ ﷺ، فَابۡتَاعَهُ مِنۡهُ نُعَيۡمُ بۡنُ النَّحَّامِ. [طرفه في:
٢١٤١].
2415. ‘Ashim bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami: Ibnu Abu Dzi`b
menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari
Jabir—radhiyallahu ‘anhu—: Ada seorang laki-laki yang memerdekakan seorang
budak miliknya, padahal ia tidak memiliki harta lain selain budak tersebut.
Maka Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membatalkan (pembebasan)
budak itu, lalu
Nu’aim bin An-Nahham
membelinya dari laki-laki tersebut.