كِتَابُ النِّكَاحِ
يُشۡرَعُ لِمَنِ اسۡتَطَاعَ الۡبَاءَةَ، وَيَجِبُ عَلَى مَنۡ خَشِيَ الۡوُقُوعَ فِي الۡمَعۡصِيَةِ، وَالتَّبَتُّلُ غَيۡرُ جَائِزٍ إِلَّا لِعَجۡزٍ عَنِ الۡقِيَامِ بِمَا لَا بُدَّ مِنۡهُ، وَيَنۡبَغِي أَنۡ تَكُونَ الۡمَرۡأَةُ وَدُودًا، وَلُودًا، بِكۡرًا، ذَاتَ جَمَالٍ وَحَسَبٍ وَدِينٍ، وَمَالٍ، وَتَخۡطُبُ الۡكَبِيرَةُ إِلَى نَفۡسِهَا وَالۡمُعۡتَبَرُ حُصُولُ الرِّضَا مِنۡهَا لِمَنۡ كَانَ كُفۡؤًا، وَالصَّغِيرَةُ إِلَى وَلِيِّهَا، وَرِضَا الۡبِكۡرِ صِمَاتُهَا، وَتَحۡرُمُ الۡخِطۡبَةُ فِي الۡعِدَّةِ وَعَلَى الۡخِطۡبَةِ، وَيَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى الۡمَخۡطُوبَةِ، وَلَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيۡنِ، إِلَّا أَنۡ يَكُونَ عَاضِلًا أَوۡ غَيۡرَ مُسۡلِمٍ، وَيَجُوزُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الزَّوۡجَيۡنِ أَنۡ يُوَكِّلَ لِعَقۡدِ النِّكَاحِ وَلَوۡ وَاحِدًا.
- Nikah disyariatkan bagi siapa saja yang mampu untuk menikah.
- Bahkan menjadi wajib bagi siapa saja yang khawatir terjerumus ke dalam maksiat.
- Hidup membujang tidak boleh kecuali bagi orang yang tidak mampu menunaikan kewajibannya.
- Sebaiknya wanita yang dinikahi adalah wanita yang:
- penyayang,
- subur,
- perawan,
- cantik,
- baik keturunannya,
- baik agamanya,
- berharta.
- Wanita yang dewasa dilamar kepada dirinya langsung.
- Yang dipegang untuk melangsungkan pernikahan adalah adanya kerelaan dari calon mempelai wanita terhadap calon mempelai pria yang sepadan.
- Adapun wanita yang belum dewasa maka dilamar melalui walinya.
- Kerelaan gadis untuk dinikahi adalah diamnya.
- Haram melamar:
- wanita yang sedang menjalani masa idahnya dan
- wanita yang sedang dilamar orang lain.
- Boleh untuk memandang wanita yang telah dilamar.
- Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi kecuali apabila:
- walinya menghalangi menikah secara zalim atau
- walinya bukan muslim.
- Boleh bagi setiap salah satu pasangan untuk mewakilkan akad nikah walaupun kepada seseorang saja.
فَصۡلٌ وَنِكَاحُ الۡمُتۡعَةِ مَنۡسُوخٌ، وَالتَّحۡلِيلُ حَرَامٌ؛ وَكَذٰلِكَ الشِّغَارُ، وَيَجِبُ عَلَى الزَّوۡجِ الۡوَفَاءُ بِشَرۡطِ الۡمَرۡأَةِ، إِلَّا أَنۡ يُحِلَّ حَرَامًا أَوۡ يُحَرِّمَ حَلَالًا، وَيُحَرَّمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنۡ يَنۡكِحَ زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً وَالۡعَكۡسُ، وَمَنۡ صَرَّحَ الۡقُرۡآنُ بِتَحۡرِيمِهِ، وَالرِّضَاعُ كَالنَّسَبِ، وَالۡجَمۡعُ بَيۡنَ الۡمَرۡأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوۡ خَالَتِهَا، وَمَا زَادَ عَلَى الۡعَدَدِ الۡمُبَاحِ لِلۡحُرِّ وَالۡعَبۡدِ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الۡعَبۡدُ بِغَيۡرِ إِذۡنِ سَيِّدِهِ فَنِكَاحُهُ بَاطِلٌ، وَإِذَا عُتِقَتِ الۡأَمَةُ مَلَكَتۡ أَمۡرَ نَفۡسِهَا وَخُيِّرَتۡ فِي زَوۡجِهَا، وَيَجُوزُ فَسۡخُ النِّكَاحِ بِالۡعَيۡبِ، وَيُقَرُّ مِنۡ أَنۡكِحَةِ الۡكُفَّارِ إِذَا أَسۡلَمُوا مَا يُوَافِقُ الشَّرۡعَ، وَإِذَا أَسۡلَمَ أَحَدُ الزَّوۡجَيۡنِ انۡفَسَخَ النِّكَاحُ؛ وَتَجِبُ الۡعِدَّةُ، فَإِنۡ أَسۡلَمَ وَلَمۡ تَتَزَوَّجِ الۡمَرۡأَةُ كَانَ عَلَى نِكَاحِهِمَا الۡأَوَّلِ وَلَوۡ طَالَتِ الۡمُدَّةُ إِذَا اخۡتَارَا ذٰلِكَ.
Pasal
- Nikah mutah (nikah dengan kontrak waktu tertentu) telah dihapus.
- Tahlil (menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah masa idah kemudian menceraikan setelah digauli dengan tujuan agar bisa dinikahi lagi oleh suami yang pertama) adalah haram.
- Demikian pula nikah syighar (bentuknya adalah seorang laki-laki mengatakan: “Nikahkan aku dengan putrimu / saudarimu, akan aku nikahkan engkau dengan putriku / saudariku”) juga haram.
- Wajib atas suami untuk memenuhi syarat calon istri kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Seorang laki-laki haram untuk:
- Menikahi wanita pezina atau musyrik, begitu pula sebaliknya.
- Menikahi wanita yang telah Alquran jelaskan keharaman menikahinya.
- Menikahi mahram karena susuan sebagaimana mahram karena nasab.
- Mengumpulkan antara seorang wanita dengan bibinya baik dari jalur ayah maupun ibu.
- Melebihi jumlah yang dibolehkan bagi laki-laki baik yang berstatus merdeka atau hamba sahaya.
- Apabila seorang hamba sahaya menikah tanpa seizin tuannya, maka nikahnya batil.
- Apabila hamba sahaya wanita telah dibebaskan, maka ia yang memiliki urusan dirinya dan diberi pilihan terhadap suaminya (dilanjutkan atau diputuskan).
- Boleh memfasakh nikah (membatalkan akad nikah) karena ada aib.
- Perkara yang sejalan dengan syariat dari pernikahan orang-orang kafir yang kemudian masuk Islam adalah diakui.
- Apabila salah satu pasangan suami istri masuk Islam, maka nikahnya fasakh (dibatalkan) dan wajib menjalani idah.
- Apabila yang laki-laki masuk Islam dan wanitanya belum menikah, maka tetap berlaku nikah yang pertama meskipun telah berlalu masa panjang bila keduanya memilih yang demikian.
فَصۡلٌ وَالۡمَهۡرُ وَاجِبٌ، وَتُكۡرَهُ الۡمُغَالَاةُ فِيهِ، وَيَصِحُّ وَلَوۡ خَاتَمًا مِنۡ حَدِيدٍ، أَوۡ تَعۡلِيمِ قُرۡآنٍ. وَمَنۡ تَزَوَّجَ امۡرَأَةً وَلَمۡ يُسَمِّ لَهَا صَدَاقًا، فَلَهَا مَهۡرُ نِسَائِهَا إِذَا دَخَلَ بِهَا وَيُسۡتَحَبُّ تَقۡدِيمُ شَيۡءٍ مِنَ الۡمَهۡرِ قَبۡلَ الدُّخُولِ، وَعَلَيۡهِ إِحۡسَانُ الۡعِشۡرَةِ؛ وَعَلَيۡهَا الطَّاعَةُ. وَمَنۡ كَانَتۡ لَهُ زَوۡجَتَانِ فَصَاعِدًا، عَدَلَ بَيۡنَهُنَّ فِي الۡقِسۡمِ وَمَا تَدۡعُو الۡحَاجَةُ إِلَيۡهِ؛ وَإِذَا سَافَرَ أَقۡرَعَ بَيۡنَهُنَّ، وَلِلۡمَرۡأَةِ أَنۡ تَهَبَ نَوۡبَتَهَا، أَوۡ تُصَالِحَ الزَّوۡجَ عَلَى إِسۡقَاطِهَا، وَيُقِيمُ عِنۡدَ الۡجَدِيدَةِ الۡبِكۡرِ سَبۡعًا وَالثَّيِّبُ ثَلَاثًا، وَلَا يَجُوزُ الۡعَزۡلُ، وَلَا إِتۡيَانُ الۡمَرۡأَةِ فِي دُبُرِهَا.
Pasal
- Mahar itu wajib.
- Dibenci untuk berlebih-lebihan dalam mahar.
- Mahar itu sah meskipun berupa satu cincin dari besi atau pengajaran Alquran.
- Siapa saja yang menikahi seorang wanita dan belum menentukan maharnya maka wanita tersebut berhak mendapat mahar yang biasa diberikan kepada kerabat wanita tersebut apabila suami telah menggaulinya.
- Disukai untuk mendahulukan sebagian mahar sebelum melakukan hubungan suami istri.
- Wajib bagi suami untuk memperbaiki pergaulan dan wajib bagi istri untuk taat pada suami.
- Siapa saja yang memiliki dua istri atau lebih, ia harus adil antara mereka dalam hal pembagian dan kebutuhannya.
- Apabila bepergian, ia mengundi di antara mereka.
- Bagi istri, boleh untuk memberikan gilirannya atau berdamai dengan suami untuk menggugurkan jatah gilirannya.
- Suami tinggal di rumah istri barunya selama tujuh hari apabila perawan dan tiga hari apabila janda.
- Tidak boleh melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar kemaluan istri).
- Tidak boleh mendatangi wanita melalui duburnya.
فَصۡلٌ وَالۡوَلَدُ لِلۡفِرَاشِ، وَلَا عِبۡرَةَ بِشَبَهِهِ بِغَيۡرِ صَاحِبِهِ، وَإِذَا اشۡتَرَكَ ثَلَاثَةٌ فِي وَطۡءِ أَمَةٍ فِي طُهۡرٍ مَلَكَهَا كُلُّ وَاحِدٍ مِنۡهُمۡ فِيهِ فَجَاءَتۡ بِوَلَدٍ وَادَّعُوهُ جَمِيعًا فَيُقۡرَعُ بَيۡنَهُمۡ، وَمَنِ اسۡتَحَقَّهُ بِالۡقُرۡعَةِ فَعَلَيۡهِ لِلۡآخَرَيۡنِ ثُلُثَا الدِّيَةِ.
Pasal
- Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami / pemilik budak).
- Kemiripan dengan selain suami / pemilik budak tidak bisa dijadikan sandaran hukum.
- Apabila tiga orang sama-sama menggauli seorang budak wanita dalam satu kali masa suci. Setiap tiga orang itu mempunyai kepemilikan terhadap budak tersebut. Kemudian budak wanita tersebut melahirkan seorang anak dan semuanya mengaku-aku anak itu sebagai anaknya, maka diadakan undian antara mereka. Siapa saja yang berhak terhadap anak itu berdasarkan undian, maka wajib baginya untuk memberikan dua orang yang lain dua pertiga diat.