٣٦٤٦ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مَسۡلَمَةَ، عَنۡ مَالِكٍ، عَنۡ زَيۡدِ
بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (الۡخَيۡلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ
أَجۡرٌ، وَلِرَجُلٍ سِتۡرٌ، وَعَلَى رَجُلٍ وِزۡرٌ، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ
أَجۡرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرۡجٍ أَوۡ
رَوۡضَةٍ، وَمَا أَصَابَتۡ فِي طِيَلِهَا مِنَ الۡمَرۡجِ أَوِ الرَّوۡضَةِ
كَانَتۡ لَهُ حَسَنَاتٍ، وَلَوۡ أَنَّهَا قَطَعَتۡ طِيَلَهَا فَاسۡتَنَّتۡ
شَرَفًا أَوۡ شَرَفَيۡنِ، كَانَتۡ أَرۡوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ، وَلَوۡ
أَنَّهَا مَرَّتۡ بِنَهۡرٍ فَشَرِبَتۡ وَلَمۡ يُرِدۡ أَنۡ يَسۡقِيَهَا، كَانَ
ذٰلِكَ لَهُ حَسَنَاتٍ، وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَسِتۡرًا وَتَعَفُّفًا،
لَمۡ يَنۡسَ حَقَّ اللهِ فِي رِقَابِهَا وَظُهُورِهَا فَهِيَ لَهُ كَذٰلِكَ
سِتۡرٌ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخۡرًا وَرِيَاءً وَنِوَاءً لِأَهۡلِ الۡإِسۡلَامِ
فَهِيَ وِزۡرٌ). وَسُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الۡحُمُرِ، فَقَالَ: (مَا أُنۡزِلَ
عَلَيَّ فِيهَا إِلَّا هٰذِهِ الۡآيَةُ الۡجَامِعَةُ الۡفَاذَّةُ: ﴿فَمَنۡ
يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةٍ خَيۡرًا يَرَهُ * وَمَنۡ يَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ
ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ﴾) [الزلزلة: ٧-٨]. [طرفه في:
٢٣٧١].
3646. ‘Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami dari Malik, dari
Zaid bin Aslam, dari Abu Shalih As-Samman, dari Abu Hurairah—radhiyallahu
‘anhu—, dari Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Beliau bersabda,
“Kuda itu bagi tiga orang: bagi seorang laki-laki menjadi pahala, bagi seorang
laki-laki menjadi penutup kebutuhan hidup, dan bagi seorang laki-laki menjadi
dosa.
Adapun yang baginya menjadi pahala adalah seorang laki-laki yang mengikatnya
untuk jihad di jalan Allah, lalu ia memperpanjang tali pengikatnya di tempat
merumput yang luas atau taman. Apa saja yang didapatkan oleh kuda itu di
tempat merumput yang luas atau taman tersebut selama terikat tali panjangnya,
maka itu menjadi kebaikan-kebaikan baginya. Seandainya kuda itu memutuskan
tali pengikatnya lalu berlari kencang sejauh satu atau dua tempat yang tinggi,
maka kotoran-kotorannya menjadi kebaikan-kebaikan baginya. Dan seandainya ia
melewati sebuah sungai lalu minum darinya, padahal sang pemilik tidak
bermaksud memberinya minum, maka hal itu tetap menjadi kebaikan-kebaikan
baginya.
Dan seorang laki-laki yang mengikatnya karena ingin mencukupi kebutuhan hidup,
menjadikannya penutup kemiskinan, serta menjaga kehormatan diri, dan ia tidak
melupakan hak Allah pada lehernya serta punggungnya, maka kuda itu baginya
juga menjadi penutup kebutuhan hidup.
Dan seorang laki-laki yang mengikatnya karena rasa bangga, ria, dan permusuhan
terhadap pemeluk Islam, maka kuda itu menjadi dosa.”
Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—ditanya tentang keledai, maka beliau
bersabda, “Tidak ada yang diturunkan kepadaku mengenai keledai melainkan ayat
yang komprehensif lagi istimewa berikut ini: ‘Barang siapa mengerjakan
kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang
siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.’ (QS Az-Zalzalah: 7-8).”