٥٦ - بَابُ مَنۡ رَأَى إِذَا اشۡتَرَى طَعَامًا جِزَافًا أَنۡ لَا يَبِيعَهُ
حَتَّى يُئۡوِيَهُ إِلَى رَحۡلِهِ، وَالۡأَدَبِ فِي ذٰلِكَ
56. Bab Pendapat Orang yang Memandang bahwa Apabila Membeli Makanan secara
Borongan, Ia Tidak Boleh Menjualnya Kembali hingga Membawanya ke Tempat
Tinggalnya, serta Sanksi terkait Hal Tersebut
٢١٣٧ - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ
يُونُسَ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي سَالِمُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ:
أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: لَقَدۡ رَأَيۡتُ النَّاسَ
فِي عَهۡدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَبۡتَاعُونَ جِزَافًا، يَعۡنِي الطَّعَامَ،
يُضۡرَبُونَ أَنۡ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمۡ، حَتَّى يُؤۡوُوهُ إِلَى
رِحَالِهِمۡ. [طرفه في: ٢١٢٣].
2137. Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan
kepada kami dari Yunus, dari Ibnu Syihab. Ia berkata: Salim bin ‘Abdullah
mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—berkata: Sungguh
aku telah melihat orang-orang pada zaman Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa
sallam—membeli secara borongan—yakni makanan—, mereka dipukuli jika menjualnya
di tempat mereka (membeli). (Mereka dilarang menjualnya) sampai mereka
membawanya ke tempat tinggal mereka.