Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2333

١٣ - بَابٌ إِذَا زَرَعَ بِمَالِ قَوۡمٍ بِغَيۡرِ إِذۡنِهِمۡ، وَكَانَ فِي ذٰلِكَ صَلَاحٌ لَهُمۡ
13. Bab Apabila Seseorang Menanam dengan Menggunakan Harta Suatu Kaum Tanpa Izin Mereka dan Hal Itu Mendatangkan Kebaikan bagi Mereka


٢٣٣٣ - حَدَّثَنَا إِبۡرَاهِيمُ بۡنُ الۡمُنۡذِرِ: حَدَّثَنَا أَبُو ضَمۡرَةَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ عُقۡبَةَ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (بَيۡنَمَا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ يَمۡشُونَ أَخَذَهُمُ الۡمَطَرُ، فَأَوَوۡا إِلَى غَارٍ فِي جَبَلٍ، فَانۡحَطَّتۡ عَلَى فَمِ غَارِهِمۡ صَخۡرَةٌ مِنَ الۡجَبَلِ فَانۡطَبَقَتۡ عَلَيۡهِمۡ، فَقَالَ بَعۡضُهُمۡ لِبَعۡضٍ: انۡظُرُوا أَعۡمَالًا عَمِلۡتُمُوهَا صَالِحَةً لِلهِ، فَادۡعُوا اللهَ بِهَا لَعَلَّهُ يُفَرِّجُهَا عَنۡكُمۡ،

2333. Ibrahim bin Al-Mundzir telah menceritakan kepada kami: Abu Dhamrah menceritakan kepada kami: Musa bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—, dari Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Beliau bersabda:

Ketika ada tiga orang laki-laki sedang berjalan, mereka kehujanan, lalu mereka berlindung ke dalam sebuah gua di sebuah gunung. Tiba-tiba sebuah batu besar runtuh dari gunung tersebut dan menutupi mulut gua mereka hingga mereka terperangkap di dalamnya. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, “Lihatlah amal-amal saleh yang pernah kalian lakukan karena Allah, lalu berdoalah kepada Allah dengannya, mudah-mudahan Dia membukakan gua ini untuk kalian.”

قَالَ أَحَدُهُمُ: اللّٰهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيۡخَانِ كَبِيرَانِ، وَلِي صِبۡيَةٌ صِغَارٌ، كُنۡتُ أَرۡعَى عَلَيۡهِمۡ، فَإِذَا رُحۡتُ عَلَيۡهِمۡ حَلَبۡتُ، فَبَدَأۡتُ بِوَالِدَيَّ أَسۡقِيهِمَا قَبۡلَ بَنِيَّ، وَإِنِّي اسۡتَأۡخَرۡتُ ذَاتَ يَوۡمٍ، فَلَمۡ آتِ حَتَّى أَمۡسَيۡتُ، فَوَجَدۡتُهُمَا نَامَا، فَحَلَبۡتُ كَمَا كُنۡتُ أَحۡلُبُ، فَقُمۡتُ عِنۡدَ رُءُوسِهِمَا، أَكۡرَهُ أَنۡ أُوقِظَهُمَا، وَأَكۡرَهُ أَنۡ أَسۡقِيَ الصِّبۡيَةَ، وَالصِّبۡيَةُ يَتَضَاغَوۡنَ عِنۡدَ قَدَمَيَّ حَتَّى طَلَعَ الۡفَجۡرُ، فَإِنۡ كُنۡتَ تَعۡلَمُ أَنِّي فَعَلۡتُهُ ابۡتِغَاءَ وَجۡهِكَ فَافۡرُجۡ لَنَا فَرۡجَةً نَرَى مِنۡهَا السَّمَاءَ، فَفَرَجَ اللهُ فَرَأَوُا السَّمَاءَ،

Salah seorang dari mereka berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki kedua orang tua yang sudah sangat tua renta dan aku juga memiliki anak-anak yang masih kecil yang menjadi tanggunganku. Dahulu setiap kali aku pulang menggembala kepada mereka, aku memerah susu, lalu aku mendahulukan kedua orang tuaku untuk memberi mereka minum sebelum anak-anakku. Sesungguhnya pada suatu hari aku terlambat pulang dan aku tidak datang melainkan setelah hari menjelang malam, lalu aku mendapati keduanya telah tertidur. Aku pun memerah susu sebagaimana biasa aku memerahnya, lalu aku berdiri di dekat kepala keduanya karena aku enggan membangunkan keduanya, dan aku juga enggan memberi minum anak-anakku sebelum mereka, padahal anak-anakku menangis kelaparan di dekat kedua kakiku, hingga fajar terbit. Jika Engkau Mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah untuk kami suatu celah yang dengannya kami bisa melihat langit.”

Allah pun membukakan celah, lalu mereka dapat melihat langit.

وَقَالَ الۡآخَرُ: اللّٰهُمَّ إِنَّهَا كَانَتۡ لِي بِنۡتُ عَمٍّ، أَحۡبَبۡتُهَا كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَالُ النِّسَاءَ، فَطَلَبۡتُ مِنۡهَا فَأَبَتۡ حَتَّى أَتَيۡتُهَا بِمِائَةِ دِينَارٍ، فَبَغَيۡتُ حَتَّى جَمَعۡتُهَا، فَلَمَّا وَقَعۡتُ بَيۡنَ رِجۡلَيۡهَا قَالَتۡ: يَا عَبۡدَ اللهِ اتَّقِ اللهَ وَلَا تَفۡتَحِ الۡخَاتَمَ إِلَّا بِحَقِّهِ، فَقُمۡتُ، فَإِنۡ كُنۡتَ تَعۡلَمُ أَنِّي فَعَلۡتُهُ ابۡتِغَاءَ وَجۡهِكَ فَافۡرُجۡ عَنَّا فَرۡجَةً، فَفَرَجَ،

Orang yang lain berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya dahulu aku memiliki seorang sepupu perempuan yang sangat aku cintai sebagaimana layaknya kaum laki-laki sangat mencintai kaum wanita. Lalu aku mengajak dirinya (untuk berzina), namun ia tidak mau sampai aku membawakannya uang seratus dinar. Aku pun berusaha keras sampai berhasil mengumpulkannya. Ketika aku telah berada di antara kedua selangkangannya, ia berkata: Wahai hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu memecahkan cincin melainkan dengan haknya! Maka aku pun langsung bangkit berdiri. Jika Engkau Mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah suatu celah untuk kami.”

Allah pun membukakan celah lagi.

وَقَالَ الثَّالِثُ: اللّٰهُمَّ إِنِّي اسۡتَأۡجَرۡتُ أَجِيرًا بِفَرَقِ أَرُزٍّ، فَلَمَّا قَضَى عَمَلَهُ قَالَ: أَعۡطِنِي حَقِّي، فَعَرَضۡتُ عَلَيۡهِ فَرَغِبَ عَنۡهُ، فَلَمۡ أَزَلۡ أَزۡرَعُهُ حَتَّى جَمَعۡتُ مِنۡهُ بَقَرًا وَرَاعِيهَا، فَجَاءَنِي فَقَالَ: اتَّقِ اللهَ، فَقُلۡتُ: اذۡهَبۡ إِلَى ذٰلِكَ الۡبَقَرِ وَرُعَاتِهَا فَخُذۡ، فَقَالَ: اتَّقِ اللهَ وَلَا تَسۡتَهۡزِىءۡ بِي، فَقُلۡتُ: إِنِّي لَا أَسۡتَهۡزِىءُ بِكَ فَخُذۡ، فَأَخَذَهُ، فَإِنۡ كُنۡتَ تَعۡلَمُ أَنِّي فَعَلۡتُ ذٰلِكَ ابۡتِغَاءَ وَجۡهِكَ، فَافۡرُجۡ مَا بَقِيَ؛ فَفَرَجَ اللهُ).

Orang yang ketiga berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku dahulu pernah mempekerjakan seorang pekerja dengan upah satu faraq beras. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia berkata: Berikanlah upahku! Aku pun menyodorkannya kepadanya, namun ia enggan menerimanya dan pergi. Aku terus-menerus menanam beras tersebut hingga dari hasilnya aku bisa mengumpulkan sekawanan sapi beserta penggembalanya. Kemudian pekerja itu datang lagi kepadaku dan berkata: Bertakwalah kepada Allah! Maka aku berkata: Pergilah ke sekawanan sapi itu beserta para penggembalanya dan ambillah semuanya! Ia berkata: Bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olokku! Aku menjawab: Sesungguhnya aku tidak sedang mengolok-olokmu, ambillah! Ia pun mengambil seluruhnya. Jika Engkau Mengetahui bahwa aku melakukan hal itu demi mengharap wajah-Mu, maka bukakanlah sisa batu yang belum terbuka.”

Allah pun membukakannya (sehingga mereka bisa keluar).

قَالَ أَبُو عَبۡدِ اللهِ: وَقَالَ ابۡنُ عُقۡبَةَ، عَنۡ نَافِعٍ: فَسَعَيۡتُ. [طرفه في: ٢٢١٥].

Abu ‘Abdullah berkata: Dan Ibnu ‘Uqbah berkata, dari Nafi’ (dengan lafaz): “fasa’aitu.”

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 6976

٦٩٧٦ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مُحَمَّدٍ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ قَالَ: إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ الشُّفۡعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمۡ يُقۡسَمۡ، فَإِذَا وَقَعَتِ الۡحُدُودُ، وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ، فَلَا شُفۡعَةَ. وَقَالَ بَعۡضُ النَّاسِ: الشُّفۡعَةُ لِلۡجِوَارِ، ثُمَّ عَمَدَ إِلَى مَا شَدَّدَهُ فَأَبۡطَلَهُ، وَقَالَ: إِنِ اشۡتَرَى دَارًا، فَخَافَ أَنۡ يَأۡخُذَ الۡجَارُ بِالشُّفۡعَةِ، فَاشۡتَرَى سَهۡمًا مِنۡ مِائَةِ سَهۡمٍ، ثُمَّ اشۡتَرَى الۡبَاقِيَ، وَكَانَ لِلۡجَارِ الشُّفۡعَةُ فِي السَّهۡمِ الۡأَوَّلِ، وَلَا شُفۡعَةَ لَهُ فِي بَاقِي الدَّارِ، وَلَهُ أَنۡ يَحۡتَالَ فِي ذٰلِكَ. [طرفه في: ٢٢١٣].

6976. ‘Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Hisyam bin Yusuf menceritakan kepada kami: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin ‘Abdullah. Ia berkata: Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—hanya menetapkan hak syuf’ah (hak seorang rekan pemilik aset untuk mengambil atau membeli secara paksa bagian dari rekannya yang dijual kepada orang lain, dengan harga yang sama saat transaksi itu terjadi) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila batas-batas tanah telah ditentukan dan jalan-jalan akses telah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf’ah.

Sebagian orang berkata: Hak syuf’ah itu berlaku karena faktor ketetanggaan. Namun kemudian ia sengaja membatalkan aturan yang telah ia perketat itu sendiri dengan mengatakan: “Jika seseorang membeli sebuah rumah, lalu ia khawatir tetangganya akan mengambil rumah tersebut dengan hak syuf’ah, maka ia bisa membeli satu saham dari seratus saham terlebih dahulu, baru kemudian membeli sisanya. Dengan begitu, si tetangga hanya memiliki hak syuf’ah pada satu saham yang pertama saja dan tidak memiliki hak syuf’ah pada sisa rumah lainnya; dan ia boleh melakukan muslihat dalam hal tersebut.”

Shahih Muslim hadis nomor 757

٢٣ - بَابٌ فِي اللَّيۡلِ سَاعَةٌ مُسۡتَجَابٌ فِيهَا الدُّعَاءُ
23. Bab Di Malam Hari Ada Waktu Mustajab untuk Berdoa


١٦٦ - (٧٥٧) - وَحَدَّثَنَا عُثۡمَانُ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الۡأَعۡمَشِ، عَنۡ أَبِي سُفۡيَانَ، عَنۡ جَابِرٍ؛ قَالَ: سَمِعۡتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: (إِنَّ فِي اللَّيۡلِ لَسَاعَةً، لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسۡلِمٌ يَسۡأَلُ اللهَ خَيۡرًا مِنۡ أَمۡرِ الدُّنۡيَا وَالۡآخِرَةِ، إِلَّا أَعۡطَاهُ إِيَّاهُ، وَذٰلِكَ كُلَّ لَيۡلَةٍ).

166. (757). ‘Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Jarir menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir. Ia berkata: Aku mendengar Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Sesungguhnya di dalam malam itu benar-benar ada satu waktu, tidaklah seorang muslim mendapati waktu tersebut dalam keadaan memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Dan yang demikian itu ada pada setiap malam.”

١٦٧ - (...) - وَحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بۡنُ شَبِيبٍ: حَدَّثَنَا الۡحَسَنُ بۡنُ أَعۡيَنَ: حَدَّثَنَا مَعۡقِلٌ، عَنۡ أَبِي الزُّبَيۡرِ، عَنۡ جَابِرٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (إِنَّ مِنَ اللَّيۡلِ سَاعَةً، لَا يُوَافِقُهَا عَبۡدٌ مُسۡلِمٌ يَسۡأَلُ اللهَ خَيۡرًا، إِلَّا أَعۡطَاهُ إِيَّاهُ).

167. Salamah bin Syabib telah menceritakan kepadaku: Al-Hasan bin A’yan menceritakan kepada kami: Ma’qil menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Sesungguhnya di antara waktu malam itu ada satu waktu, tidaklah seorang hamba muslim mendapati waktu tersebut dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.”

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2496

٩ - بَابٌ إِذَا اقۡتَسَمَ الشُّرَكَاءُ الدُّورَ أَوۡ غَيۡرَهَا فَلَيۡسَ لَهُمۡ رُجُوعٌ وَلَا شُفۡعَةٌ
9. Bab Apabila Orang-Orang yang Berserikat Telah Membagi Rumah-Rumah atau Selainnya, Maka Mereka Tidak Memiliki Hak Pembatalan dan Tidak Pula Hak Syuf’ah


٢٤٩٦ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَاحِدِ: حَدَّثَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: قَضَى النَّبِيُّ ﷺ بِالشُّفۡعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمۡ يُقۡسَمۡ، فَإِذَا وَقَعَتِ الۡحُدُودُ، وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ، فَلَا شُفۡعَةَ. [طرفه في: ٢٢١٣].

2496. Musaddad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdul Wahid menceritakan kepada kami: Ma’mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhuma—. Ia berkata: Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—memutuskan adanya hak syuf’ah (hak seorang rekan pemilik aset untuk mengambil atau membeli secara paksa bagian dari rekannya yang dijual kepada orang lain, dengan harga yang sama saat transaksi itu terjadi) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila batas-batas tanah telah ditentukan dan jalan-jalan akses telah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf’ah.

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2495

٨ - بَابُ الشَّرِكَةِ فِي الۡأَرَضِينَ وَغَيۡرِهَا
8. Bab Perserikatan (Syarikat) dalam Urusan Tanah-Tanah dan Selainnya


٢٤٩٥ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مُحَمَّدٍ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ: أَخۡبَرَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ، عَنۡ جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ الشُّفۡعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمۡ يُقۡسَمۡ، فَإِذَا وَقَعَتِ الۡحُدُودُ، وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ، فَلَا شُفۡعَةَ. [طرفه في: ٢٢١٣].

2495. ‘Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Hisyam menceritakan kepada kami: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir bin ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhuma—. Ia berkata: Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—hanya menetapkan hak syuf’ah (hak seorang rekan pemilik aset untuk mengambil atau membeli secara paksa bagian dari rekannya yang dijual kepada orang lain, dengan harga yang sama saat transaksi itu terjadi) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila batas-batas tanah telah ditentukan dan jalan-jalan akses telah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf’ah.