٧ - بَابٌ ﴿وَلِكُلٍّ جَعَلۡنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الۡوَالِدَانِ
وَالۡأَقۡرَبُونَ﴾ [٣٣] الۡآيَةَ
7. Bab “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu
bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya ...” (QS An-Nisa’:
33)
وَقَالَ مَعۡمَرٌ: مَوَالِيَ: أَوۡلِيَاءَ وَرَثَةً، عَاقَدَتۡ
أَيۡمَانُكُمۡ: هُوَ مَوۡلَى الۡيَمِينِ، وَهُوَ الۡحَلِيفُ، وَالۡمَوۡلَى
أَيۡضًا ابۡنُ الۡعَمِّ وَالۡمَوۡلَى الۡمُنۡعِمُ الۡمُعۡتِقُ، وَالۡمَوۡلَى
الۡمُعۡتَقُ، وَالۡمَوۡلَى الۡمَلِيكُ، وَالۡمَوۡلَى مَوۡلًى فِي
الدِّينِ.
Ma’mar berkata: Mawali (bentuk jamak dari kata maula) adalah ahli waris.
‘Aqadat aimanukum (orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan
mereka): dia adalah maula al-yamin, yaitu sekutu (al-halif). Maula juga
berarti putra paman dari jalur ayah. Maula bisa berarti pembebas budak yang
memberi nikmat (kemerdekaan dari perbudakan). Maula bisa berarti budak yang
dimerdekakan. Maula bisa berarti raja/penguasa. Maula bisa berarti penolong
dalam agama.
٤٥٨٠ - حَدَّثَنِي الصَّلۡتُ بۡنُ مُحَمَّدٍ: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ،
عَنۡ إِدۡرِيسَ، عَنۡ طَلۡحَةَ بۡنِ مُصَرِّفٍ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ جُبَيۡرٍ،
عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: ﴿وَلِكُلٍّ جَعَلۡنَا مَوَالِيَ﴾
قَالَ: وَرَثَةً. ﴿وَالَّذِينَ عَاقَدَتۡ أَيۡمَانُكُمۡ﴾ كَانَ الۡمُهَاجِرُونَ
لَمَّا قَدِمُوا الۡمَدِينَةَ يَرِثُ الۡمُهَاجِرُ الۡأَنۡصَارِيَّ دُونَ ذَوِي
رَحِمِهِ، لِلۡأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى النَّبِيُّ ﷺ بَيۡنَهُمۡ، فَلَمَّا
نَزَلَتۡ: ﴿وَلِكُلٍّ جَعَلۡنَا مَوَالِيَ﴾ نُسِخَتۡ ثُمَّ قَالَ: ﴿وَالَّذِينَ
عَاقَدَتۡ أَيۡمَانُكُمۡ﴾ مِنَ النَّصۡرِ وَالرِّفَادَةِ وَالنَّصِيحَةِ،
وَقَدۡ ذَهَبَ الۡمِيرَاثُ وَيُوصِي لَهُ. سَمِعَ أَبُو أُسَامَةَ إِدۡرِيسَ،
وَسَمِعَ إِدۡرِيسُ طَلۡحَةَ. [طرفه في:
٢٢٩٢].
4580. Ash-Shalt bin Muhammad telah menceritakan kepadaku: Abu Usamah
menceritakan kepada kami dari Idris, dari Thalhah bin Musharrif, dari Sa’id
bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas—radhiyallahu ‘anhuma—:
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan
karib kerabat, Kami jadikan mawali ...” dia berkata: Yaitu ahli waris. “Dan
orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka”: Dahulu
orang-orang Muhajirin ketika baru tiba di Madinah, seorang Muhajirin mewarisi
seorang Ansar dengan mengesampingkan kerabat kandungnya sendiri, disebabkan
oleh ikatan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi Muhammad—shallallahu
‘alaihi wa sallam—di antara mereka. Ketika turun ayat: “Bagi tiap-tiap harta
peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami
jadikan pewaris-pewarisnya”, ketentuan tersebut dihapus. Kemudian beliau
membaca: “Dan orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka”,
yaitu dalam hal pertolongan, pemberian bantuan, dan nasihat-menasihati,
sedangkan hak waris-mewarisi (melalui ikatan persaudaraan tersebut) telah
hilang, dan dia boleh memberikan wasiat kepadanya.
Abu Usamah mendengar dari Idris, dan Idris mendengar dari Thalhah.