٢٥ - بَابُ مَا يَحِلُّ مِنَ النِّسَاءِ وَمَا يَحۡرُمُ
25. Bab wanita yang halal dan yang haram dinikahi
وَقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَاتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَاتُكُمۡ وَعَمَّاتُكُمۡ وَخَالَاتُكُمۡ وَبَنَاتُ الۡأَخِ وَبَنَاتُ الۡأُخۡتِ﴾ إِلَى آخِرِ الۡآيَتَيۡنِ إِلَى قَوۡلِهِ: ﴿إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا﴾ [النساء: ٢٣ – ٢٤] وَقَالَ أَنَسٌ: ﴿وَالۡمُحۡصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ﴾ ذَوَاتُ الۡأَزۡوَاجِ الۡحَرَائِرُ حَرَامٌ ﴿إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَانُكُمۡ﴾، لَا يَرَى بَأۡسًا أَنۡ يَنۡزِعَ الرَّجُلُ جَارِيَتَهُ مِنۡ عَبۡدِهِ. وَقَالَ: ﴿وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكَاتِ حَتَّى يُؤۡمِنَّ﴾ [البقرة: ٢٢١] وَقَالَ ابۡنُ عَبَّاسٍ: مَا زَادَ عَلَى أَرۡبَعٍ فَهۡوَ حَرَامٌ، كَأُمِّهِ وَابۡنَتِهِ وَأُخۡتِهِ.
Dan firman Allah taala, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara yang perempuan,” sampai akhir ayat berikutnya, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa`: 23-24). Anas mengatakan, “dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami,” yaitu wanita-wanita yang memiliki suami yang merdeka adalah haram (dinikahi). “kecuali budak-budak yang kalian miliki”, beliau berpendapat tidak mengapa seorang laki-laki menikahi budak perempuannya. Allah berfirman, “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221). Ibnu ‘Abbas mengatakan: Menikahi istri lebih dari empat adalah haram, sebagaimana haramnya menikahi ibunya, putrinya, dan saudara perempuannya.
٥١٠٥ - وَقَالَ لَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ حَنۡبَلٍ: حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ سَعِيدٍ، عَنۡ سُفۡيَانَ: حَدَّثَنِي حَبِيبٌ، عَنۡ سَعِيدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: حُرِّمَ مِنَ النَّسَبِ سَبۡعٌ، وَمِنَ الصِّهۡرِ سَبۡعٌ. ثُمَّ قَرَأَ: ﴿حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَاتُكُمۡ﴾ الۡآيَةَ. وَجَمَعَ عَبۡدُ اللهِ بۡنُ جَعۡفَرٍ بَيۡنَ ابۡنَةِ عَلِيٍّ وَامۡرَأَةِ عَلِيٍّ، وَقَالَ ابۡنُ سِيرِينَ: لَا بَأۡسَ بِهِ، وَكَرِهَهُ الۡحَسَنُ مَرَّةً، ثُمَّ قَالَ: لَا بَأۡسَ بِهِ. وَجَمَعَ الۡحَسَنُ بۡنُ الۡحَسَنِ بۡنِ عَلِيٍّ بَيۡنَ ابۡنَتَيۡ عَمٍّ فِي لَيۡلَةٍ، وَكَرِهَهُ جَابِرُ بۡنُ زَيۡدٍ لِلۡقَطِيعَةِ، وَلَيۡسَ فِيهِ تَحۡرِيمٌ، لِقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿وَأُحِلَّ لَكُمۡ مَا وَرَاءَ ذٰلِكُمۡ﴾ [النساء: ٢٤]. وَقَالَ عِكۡرِمَةُ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: إِذَا زَنَى بِأُخۡتِ امۡرَأَتِهِ لَمۡ تَحۡرُمۡ عَلَيۡهِ امۡرَأَتُهُ. وَيُرۡوَى عَنۡ يَحۡيَى الۡكِنۡدِيِّ، عَنِ الشَّعۡبِيِّ وَأَبِي جَعۡفَرٍ فِيمَنۡ يَلۡعَبُ بِالصَّبِيِّ: إِنۡ أَدۡخَلَهُ فِيهِ، فَلَا يَتَزَوَّجَنَّ أُمَّهُ، وَيَحۡيَى هٰذَا غَيۡرُ مَعۡرُوفٍ، لَمۡ يُتَابَعۡ عَلَيۡهِ. وَقَالَ عِكۡرِمَةُ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: إِذَا زَنَى بِهَا لَمۡ تَحۡرُمۡ عَلَيۡهِ امۡرَأَتُهُ. وَيُذۡكَرُ عَنۡ أَبِي نَصۡرٍ: أَنَّ ابۡنَ عَبَّاسٍ حَرَّمَهُ. وَأَبُو نَصۡرٍ هَٰذَا لَمۡ يُعۡرَفۡ بِسَمَاعِهِ مِنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ. وَيُرۡوَى عَنۡ عِمۡرَانَ بۡنِ حُصَيۡنٍ، وَجَابِرِ بۡنِ زَيۡدٍ، وَالۡحَسَنِ، وَبَعۡضِ أَهۡلِ الۡعِرَاقِ: تَحۡرُمُ عَلَيۡهِ. وَقَالَ أَبُو هُرَيۡرَةَ: لَا تَحۡرُمُ حَتَّى يُلۡزِقَ بِالۡأَرۡضِ، يَعۡنِي يُجَامِعَ. وَجَوَّزَهُ ابۡنُ الۡمُسَيَّبِ وَعُرۡوَةُ وَالزُّهۡرِيُّ، وَقَالَ الزُّهۡرِيُّ: قَالَ عَلِيٌّ لَا تَحۡرُمُ، وَهٰذَا مُرۡسَلٌ.
5105. Ahmad bin Hanbal berkata kepada kami: Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, dari Sufyan: Habib menceritakan kepadaku, dari Sa’id, dari Ibnu ‘Abbas: Tujuh wanita diharamkan (dinikahi) karena nasab dan tujuh wanita pula diharamkan (dinikahi) karena hubungan kekerabatan pernikahan. Kemudian beliau membaca ayat, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian.” Sampai selesai. ‘Abdullah bin Ja’far mengumpulkan antara putri ‘Ali (Zainab) dan mantan istri ‘Ali (Laila binti Mas’ud). Ibnu Sirin berkata: Hal itu tidak mengapa. Al-Hasan pernah sekali waktu membencinya, namun kemudian beliau berpendapat: Hal itu tidak mengapa. Al-Hasan bin Al-Hasan bin ‘Ali mengumpulkan antara dua putri paman-pamannya dalam satu malam. Jabir bin Zaid membenci hal itu karena dapat memutus silaturahmi. Namun tidak ada pengharaman dalam masalah ini berdasarkan firman Allah taala, “Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian.” (QS. An-Nisa`: 24). ‘Ikrimah berkata dari Ibnu ‘Abbas: Jika seorang lelaki berzina dengan saudara perempuan istrinya, tidak lantas istrinya menjadi haram baginya. Diriwayatkan dari Yahya Al-Kindi, dari Asy-Sya’bi dan Abu Ja’far tentang seorang lelaki yang bermain dengan anak laki-laki: Jika ia menyodomi anak itu, maka dia tidak boleh menikahi ibu anak itu. Namun, Yahya ini tidak diketahui ke-‘adalah-annya dan tidak ada yang mengiringinya. ‘Ikrimah berkata dari Ibnu ‘Abbas: Jika seorang lelaki berzina dengan ibu mertuanya, maka istrinya tetap tidak menjadi haram baginya. Disebutkan dari Abu Nashr: Bahwa Ibnu ‘Abbas mengharamkannya. Namun Abu Nashr ini tidak diketahui apakah dia mendengar hadis ini dari Ibnu ‘Abbas. Diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain, Jabir bin Zaid, Al-Hasan, dan sebagian ulama ‘Iraq: Wanita itu menjadi haram baginya. Abu Hurairah mengatakan: Tidak menjadi haram kecuali jika ia telah menyetubuhinya. Ibnu Al-Musayyab, ‘Urwah, dan Az-Zuhri membolehkannya (keabsahan hubungan pernikahan dengan wanita itu). Az-Zuhri berkata: ‘Ali mengatakan bahwa wanita itu tidak menjadi haram. Namun riwayat ini mursal.