Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5233

٥٢٣٣ – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ: حَدَّثَنَا عَمۡرٌو، عَنۡ أَبِي مَعۡبَدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (لَا يَخۡلُوَنَّ رَجُلٌ بِامۡرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحۡرَمٍ). فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، امۡرَأَتِي خَرَجَتۡ حَاجَّةً وَاكۡتُتِبۡتُ فِي غَزۡوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: (ارۡجِعۡ، فَحُجَّ مَعَ امۡرَأَتِكَ). [طرفه في: ١٨٦٢].
5233. 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami: 'Amr menceritakan kepada kami, dari Abu Ma'bad, dari Ibnu 'Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali bersama mahram wanita itu.” Seorang laki-laki berdiri seraya berkata: Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk menunaikan haji sedangkan aku terdaftar berangkat perang ini dan itu. Nabi bersabda, “Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu.”