Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5098

٢٠ - بَابٌ لَا يَتَزَوَّجُ أَكۡثَرَ مِنۡ أَرۡبَعٍ
20. Tidak boleh beristri lebih dari empat

لِقَوۡلِهِ تَعَالَى: ﴿مَثۡنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾ [النساء: ٢]. وَقَالَ عَلِيُّ بۡنُ الۡحُسَيۡنِ عَلَيۡهِمَا السَّلَامُ: يَعۡنِي مَثۡنَى أَوۡ ثُلَاثَ أَوۡ رُبَاعَ. وَقَوۡلُهُ جَلَّ ذِكۡرُهُ: ﴿أُولِى أَجۡنِحَةٍ مَثۡنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾ [فاطر: ١]. يَعۡنِي مَثۡنَى أَوۡ ثُلَاثَ أَوۡ رُبَاعَ.
Berdasarkan firman Allah taala, “Dua, tiga, dan empat.” (QS. An-Nisa`: 2). ‘Ali bin Al-Husain ‘alaihimas salam berkata: Yakni dua, tiga, atau empat. Dan firman Allah jalla dzikruh, “Yang mempunyai sayap, masing-masing dua, tiga, dan empat.” (QS. Fathir: 1). Yakni dua, tiga, atau empat.
٥٠٩٨ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ: أَخۡبَرَنَا عَبۡدَةُ، عَنۡ هِشَامٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ: ﴿وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَنۡ لَا تُقۡسِطُوا فِي الۡيَتَامَى﴾ [النساء: ٣]. قَالَ: الۡيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنۡدَ الرَّجُلِ وَهُوَ وَلِيُّهَا، فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا، وَيُسِيءُ صُحۡبَتَهَا، وَلَا يَعۡدِلُ فِي مَالِهَا، فَلۡيَتَزَوَّجۡ مَا طَابَ لَهُ مِنَ النِّسَاءِ سِوَاهَا، مَثۡنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ. [طرفه في: ٢٤٩٤].
5098. Muhammad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, “Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim.” (QS. An-Nisa`: 3). ‘Urwah berkata (dari ‘Aisyah): Perempuan yatim yang berada di (asuhan) seorang lelaki yang merupakan walinya, lalu ia menikahinya karena hartanya. Namun ia buruk dalam mempergaulinya dan tidak adil dalam urusan harta perempuan tersebut, maka hendaknya lelaki itu menikahi wanita-wanita yang ia senangi selain dia. Dua, tiga, atau empat.