٦٠٥٠ - حَدَّثَنِي عُمَرُ بۡنُ حَفۡصٍ: حَدَّثَنَا أَبِي: حَدَّثَنَا الۡأَعۡمَشُ، عَنِ الۡمَعۡرُورِ، عَنۡ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: رَأَيۡتُ عَلَيۡهِ بُرۡدًا، وَعَلَى غُلَامِهِ بُرۡدًا، فَقُلۡتُ: لَوۡ أَخَذۡتَ هَٰذَا فَلَبِسۡتَهُ كَانَتۡ حُلَّةً، وَأَعۡطَيۡتَهُ ثَوۡبًا آخَرَ، فَقَالَ: كَانَ بَيۡنِي وَبَيۡنَ رَجُلٍ كَلَامٌ، وَكَانَتۡ أُمُّهُ أَعۡجَمِيَّةً، فَنِلۡتُ مِنۡهَا، فَذَكَرَنِي إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ لِي: (أَسَابَبۡتَ فُلَانًا؟) قُلۡتُ: نَعَمۡ، قَالَ: (أَفَنِلۡتَ مِنۡ أُمِّهِ؟). قُلۡتُ: نَعَمۡ، قَالَ: (إِنَّكَ امۡرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ). قُلۡتُ عَلَى حِينِ سَاعَتِي: هَٰذِهِ مِنۡ كِبَرِ السِّنِّ؟ قَالَ: (نَعَمۡ، هُمۡ إِخۡوَانُكُمۡ، جَعَلَهُمُ اللهُ تَحۡتَ أَيۡدِيكُمۡ، فَمَنۡ جَعَلَ اللهُ أَخَاهُ تَحۡتَ يَدِهِ، فَلۡيُطۡعِمۡهُ مِمَّا يَأۡكُلُ، وَلۡيُلۡبِسۡهُ مِمَّا يَلۡبَسُ، وَلَا يُكَلِّفُهُ مِنَ الۡعَمَلِ مَا يَغۡلِبُهُ، فَإِنۡ كَلَّفَهُ مَا يَغۡلِبُهُ، فَلۡيُعِنۡهُ عَلَيۡهِ). [طرفه في: ٣٠].
6050. ‘Umar bin Hafsh telah menceritakan kepadaku: Ayahku menceritakan kepada kami: Al-A’masy menceritakan kepada kami dari Al-Ma’rur, dari Abu Dzarr. Al-Ma’rur berkata:
Aku melihat Abu Dzarr memakai burdah dan begitu pula budaknya. Aku berkata, “Andai engkau mengambil pakaian budakmu ini, lalu engkau kenakan, maka pakaianmu menjadi hullah (pakaian yang terdiri dari dua helai, yaitu bagian dalam dan luar dan berjenis sama). Dan aku akan memberi pakaian lain kepada budakmu.”
Abu Dzarr berkata: Dahulu antara aku dengan seseorang ada pembicaraan. Ibu orang itu adalah seorang wanita non-Arab. Aku mengejek ibu orang itu. Lalu dia menyebutkanku kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi bertanya kepadaku, “Apakah engkau mengejek si Polan?”
Aku menjawab, “Iya.”
Nabi bertanya, “Apakah engkau mengejek ibunya?”
Aku menjawab, “Iya.”
Nabi bersabda, “Sungguh pada dirimu ada perangai jahiliah.”
Aku bertanya, “(Masihkah ada perangai jahiliah) di saat umurku sudah termasuk tua ini?”
Nabi bersabda, “Iya. Mereka adalah saudara-saudara kalian. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Siapa saja yang Allah jadikan saudaranya ada di bawah kekuasaannya, maka hendaknya dia memberi makan dari makanan yang dia makan dan memberi pakaian dari pakaian yang dia pakai. Dan jangan membebaninya dengan pekerjaan yang dia tidak mampu. Jika harus membebaninya pekerjaan yang tidak dia mampu, maka bantulah dia.”