Cari Blog Ini

Sunan Abu Dawud hadits nomor 2458 dan 2459

٧٤ - بَابُ الۡمَرۡأَةِ تَصُومُ بِغَيۡرِ إِذۡنِ زَوۡجِهَا 
74. Bab seorang istri berpuasa tanpa seizin suaminya 


٢٤٥٨ – (صحيح) حَدَّثَنَا الۡحَسَنُ بۡنُ عَلِيٍّ، نا عَبۡدُ الرَّزَّاقِ، أنا مَعۡمَرٌ، عَنۡ هَمَّامِ بۡنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيۡرَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا تَصُومُ امَرۡأَةٌ وَبَعۡلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذۡنِهِ، غَيۡرَ رَمَضَانَ، وَلَا تَأۡذَنُ فِي بَيۡتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذۡنِهِ). [ق دون ذكر رمضان]. 

2458. [Sahih] Al-Hasan bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami: ‘Abdurrazzaq menceritakan kepada kami: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Hammam bin Munabbih bahwa beliau mendengar Abu Hurairah mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang istri puasa sunah sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Jangan pula seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” 

٢٤٥٩ – (صحيح) حَدَّثَنَا عُثۡمَانُ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ، نا جَرِيرٌ، عَنِ الۡأَعۡمَشِ، عَنۡ أَبِي صَالِحٍ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: جَاءَتِ امۡرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَنَحۡنُ عِنۡدَهُ فَقَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ زَوۡجِي صَفۡوَانَ بۡنَ الۡمُعَطَّلِ يَضۡرِبُنِي إِذَا صَلَّيۡتُ، وَيُفَطِّرُنِي إِذَا صُمۡتُ، وَلَا يُصَلِّي صَلَاةَ الۡفَجۡرِ حَتَّى تَطۡلُعَ الشَّمۡسُ!!. قَالَ: وَصَفۡوَانُ عِنۡدَهُ، قَالَ: فَسَأَلَهُ عَمَّا قَالَتۡ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَمَّا قَوۡلُهَا يَضۡرِبُنِي إِذَا صَلَّيۡتُ: فَإِنَّهَا تَقۡرَأُ بِسُورَتَيۡنِ وَقَدۡ نَهَيۡتُهَا، قَالَ: فَقَالَ: (لَوۡ كَانَتۡ سُورَةً وَاحِدَةً لَكَفَتِ النَّاسَ). وَأَمَّا قَوۡلُهَا يُفَطِّرُنِي: فَإِنَّهَا تَنۡطَلِقُ فَتَصُومُ، وَأَنَا رَجُلٌ شَابٌّ فَلَا أَصۡبِرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَوۡمَئِذٍ: (لَا تَصُومُ امۡرَأَةٌ إِلَّا بِإِذۡنِ زَوۡجِهَا). وَأَمَّا قَوۡلُهَا إِنِّي لَا أُصَلِّي حَتَّى تَطۡلُعَ الشَّمۡسُ: فَإِنَّا أَهۡلُ بَيۡتٍ قَدۡ عُرِفَ لَنَا ذَاكَ، لَا نَكَادُ نَسۡتَيۡقِظُ حَتَّى تَطۡلُعَ الشَّمۡسُ، قَالَ: (فَإِذَا اسۡتَيۡقَظۡتَ فَصَلِّ). قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ حَمَّادٌ - يَعۡنِي ابۡنَ سَلَمَةَ - عَنۡ حُمَيۡدٍ - أَوۡ ثَابِتٍ - عَنۡ أَبِي الۡمُتَوَكِّلِ. 

2459. [Sahih] ‘Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami: Jarir menceritakan kepada kami dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Sa’id. Beliau berkata: Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika kami berada di dekat beliau. 

Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan bin Al-Mu’aththal memukulku apabila aku salat, menyuruhku membatalkan puasa apabila aku puasa, dan dia tidak salat Subuh kecuali ketika matahari terbit.” 

Abu Sa’id berkata: Ketika itu Shafwan ada di dekat beliau. Abu Sa’id berkata: Nabi menanyakannya tentang ucapan istrinya. 

Shafwan berkata, “Wahai Rasulullah, adapun ucapannya: Dia memukulku apabila aku salat, hal itu karena dia membaca dua surah dalam keadaan aku sudah melarangnya.” 

Nabi bersabda, “Andai membaca satu surah saja, hal itu sudah cukup untuk orang-orang.” 

“Adapun ucapannya: Dia menyuruhku membatalkan puasa; karena dia puasa begitu saja sedangkan aku seorang pemuda yang tidak sanggup menahan diri.” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari itu, “Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin suaminya.” 

“Adapun ucapannya bahwa aku tidak salat Subuh sampai ketika matahari terbit, maka sesungguhnya kami adalah penghuni rumah yang sudah dikenal akan hal itu, kami hampir tidak bisa bangun kecuali matahari telah terbit.” 

Rasulullah bersabda, “Apabila engkau sudah bangun, salatlah.” 

Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid atau Tsabit, dari Abu Al-Mutawakkil.