Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1262

١٦ - بَابٌ هَلۡ يُجۡعَلُ شَعَرُ الۡمَرۡأَةِ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ
16. Bab apakah rambut jenazah perempuan dijadikan tiga kepangan


١٢٦٢ – حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ هِشَامٍ، عَنۡ أُمِّ الۡهُذَيۡلِ، عَنۡ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا قَالَتۡ: ضَفَرۡنَا شَعَرَ بِنۡتِ النَّبِيِّ ﷺ، تَعۡنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ. وَقَالَ وَكِيعٌ: قَالَ سُفۡيَانُ: نَاصِيَتَهَا وَقَرۡنَيۡهَا. 

1262. Qabishah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam, dari Ummu Al-Hudzail, dari Ummu ‘Athiyyah—radhiyallahu ‘anha—. Beliau mengatakan: Kami mengepang rambut jenazah putri Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—menjadi tiga kepangan. 

Waki’ berkata: Sufyan berkata: Satu kepangan di ubun-ubunnya dan dua kepangan di samping kanan dan kiri kepala.