١ - بَابُ قَوۡلِ اللهِ تَعَالَى:
1. Bab firman Allah taala:
﴿يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِكُمۡ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ
ٱلۡأُنثَيَيۡنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا
تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ
وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن
لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن
كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى
بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ
أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا حَكِيمًا ۞ وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن
لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكۡنَ ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ ۚ وَلَهُنَّ
ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ
لَكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُم ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ
تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَـٰلَةً أَوِ
ٱمۡرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ
فَإِن كَانُوٓا۟ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ
بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ
ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ﴾ [النساء: ١١-١٢].
“Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak
kalian. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk kedua orang tua,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tua
kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka
yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagi kalian
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak,
maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para
istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak
mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian. Jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan
tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa`: 11-12).
٦٧٢٣ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ
مُحَمَّدِ بۡنِ الۡمُنۡكَدِرِ: سَمِعَ جَابِرَ بۡنَ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ
عَنۡهُمَا يَقُولُ: مَرِضۡتُ فَعَادَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ وَأَبُو بَكۡرٍ، وَهُمَا
مَاشِيَانِ، فَأَتَانِي وَقَدۡ أُغۡمِيَ عَلَىَّ، فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
فَصَبَّ عَلَىَّ وَضُوءَهُ فَأَفَقۡتُ، فَقُلۡتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيۡفَ
أَصۡنَعُ فِي مَالِي، كَيۡفَ أَقۡضِي فِي مَالِي؟ فَلَمۡ يُجِبۡنِي بِشَىۡءٍ
حَتَّى نَزَلَتۡ آيَةُ الۡمَوَارِيثِ. [طرفه في:
١٩٤].
6723. Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan
kepada kami dari Muhammad bin Al-Munkadir. Beliau mendengar Jabir bin
‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhuma—mengatakan:
Aku sakit, lalu Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan Abu Bakr
menjengukku dengan berjalan kaki. Keduanya mendatangiku ketika aku pingsan.
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—berwudu dan menuangkan air wudunya
kepadaku sehingga aku siuman. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana yang
harus aku perbuat terhadap hartaku? Bagaimana aku menunaikan kewajiban
terhadap hartaku?”
Beliau tidak menjawabku sedikitpun hingga ayat faraid turun.