٢١٤٥ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَهَّابِ: حَدَّثَنَا
أَيُّوبُ، عَنۡ مُحَمَّدٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ:
نُهِيَ عَنۡ لِبۡسَتَيۡنِ: أَنۡ يَحۡتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوۡبِ
الۡوَاحِدِ، ثُمَّ يَرۡفَعَهُ عَلَى مَنۡكِبِهِ، وَعَنۡ بَيۡعَتَيۡنِ:
اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ.
2145. Qutaibah telah menceritakan kepada kami: ‘Abdul Wahhab menceritakan
kepada kami: Ayyub menceritakan kepada kami dari Muhammad, dari Abu
Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau mengatakan: Kami dilarang dari dua jenis
pakaian, yaitu seorang laki-laki melakukan ihtiba` (duduk di atas pantatnya
sambil menegakkan kedua betisnya) dengan berselimutkan satu pakaian kemudian
dia mengangkatnya ke bahunya. Kami juga dilarang dari dua jenis jual beli:
limas (transaksi memegang barang berarti membeli) dan nibadz (transaksi dengan
cara melemparkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu tanpa diperiksa).