Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2145

٢١٤٥ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَهَّابِ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنۡ مُحَمَّدٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: نُهِيَ عَنۡ لِبۡسَتَيۡنِ: أَنۡ يَحۡتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوۡبِ الۡوَاحِدِ، ثُمَّ يَرۡفَعَهُ عَلَى مَنۡكِبِهِ، وَعَنۡ بَيۡعَتَيۡنِ: اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ.

2145. Qutaibah telah menceritakan kepada kami: ‘Abdul Wahhab menceritakan kepada kami: Ayyub menceritakan kepada kami dari Muhammad, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau mengatakan: Kami dilarang dari dua jenis pakaian, yaitu seorang laki-laki melakukan ihtiba` (duduk di atas pantatnya sambil menegakkan kedua betisnya) dengan berselimutkan satu pakaian kemudian dia mengangkatnya ke bahunya. Kami juga dilarang dari dua jenis jual beli: limas (transaksi memegang barang berarti membeli) dan nibadz (transaksi dengan cara melemparkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu tanpa diperiksa).