٥٧ - بَابُ إِضۡمَارِ الۡخَيۡلِ لِلسَّبۡقِ
57. Bab men-tadhmir kuda untuk lomba
٢٨٦٩ - حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ يُونُسَ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ
نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَابَقَ
بَيۡنَ الۡخَيۡلِ الَّتِي لَمۡ تُضَمَّرۡ، وَكَانَ أَمَدُهَا مِنَ الثَّنِيَّةِ
إِلَى مَسۡجِدِ بَنِي زُرَيۡقٍ، وَأَنَّ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ عُمَرَ كَانَ
سَابَقَ بِهَا. [طرفه في:
٤٢٠].
2869. Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan
kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhu—: Bahwa
Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melombakan kuda yang tidak di-tadhmir.
(Tadhmir artinya kuda diberi makan sampai gemuk, lalu makannya dikurangi
kecuali makanan pokoknya, kemudian dimasukkan di kandang yang tertutup dan
diselimuti jilal/selubung sampai gerah dan berkeringat. Jika keringatnya sudah
kering, kuda itu akan ringan dagingnya dan cepat larinya). Batas lombanya dari
Tsaniyyah sampai masjid bani Zuraiq. Ketika itu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengikuti
lomba tersebut.