Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2869

٥٧ - بَابُ إِضۡمَارِ الۡخَيۡلِ لِلسَّبۡقِ
57. Bab men-tadhmir kuda untuk lomba


٢٨٦٩ - حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ يُونُسَ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَابَقَ بَيۡنَ الۡخَيۡلِ الَّتِي لَمۡ تُضَمَّرۡ، وَكَانَ أَمَدُهَا مِنَ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسۡجِدِ بَنِي زُرَيۡقٍ، وَأَنَّ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ عُمَرَ كَانَ سَابَقَ بِهَا. [طرفه في: ٤٢٠].

2869. Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhu—: Bahwa Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melombakan kuda yang tidak di-tadhmir. (Tadhmir artinya kuda diberi makan sampai gemuk, lalu makannya dikurangi kecuali makanan pokoknya, kemudian dimasukkan di kandang yang tertutup dan diselimuti jilal/selubung sampai gerah dan berkeringat. Jika keringatnya sudah kering, kuda itu akan ringan dagingnya dan cepat larinya). Batas lombanya dari Tsaniyyah sampai masjid bani Zuraiq. Ketika itu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengikuti lomba tersebut.