Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2203 dan 2204

٩٠ - بَابُ مَنۡ بَاعَ نَخۡلًا قَدۡ أُبِّرَتۡ أَوۡ أَرۡضًا مَزۡرُوعَةً أَوۡ بِإِجَارَةٍ
90. Bab Barang Siapa Menjual Pohon Kurma yang Telah Dikawinkan, atau Tanah yang Sedang Ditanami, atau dengan Menyewakannya


٢٢٠٣ - قَالَ أَبُو عَبۡدِ اللهِ: وَقَالَ لِي إِبۡرَاهِيمُ: أَخۡبَرَنَا هِشَامٌ: أَخۡبَرَنَا ابۡنُ جُرَيۡجٍ قَالَ: سَمِعۡتُ ابۡنَ أَبِي مُلَيۡكَةَ يُخۡبِرُ عَنۡ نَافِعٍ مَوۡلَى ابۡنِ عُمَرَ: أَنَّ أَيُّمَا نَخۡلٍ بِيعَتۡ، قَدۡ أُبِّرَتۡ لَمۡ يُذۡكَرِ الثَّمَرُ، فَالثَّمَرُ لِلَّذِي أَبَّرَهَا، وَكَذٰلِكَ الۡعَبۡدُ وَالۡحَرۡثُ، سَمَّى لَهُ نَافِعٌ هَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةَ.[الحديث ٢٢٠٣ - أطرافه في: ٢٢٠٤، ٢٢٠٦، ٢٣٧٩، ٢٧١٦].

2203. Abu ‘Abdullah berkata: Ibrahim berkata kepadaku: Hisyam mengabarkan kepada kami: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami. Ia berkata: Aku mendengar Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan dari Nafi’, bekas budak Ibnu ‘Umar: Bahwa pohon kurma mana pun yang dijual dalam keadaan telah dikawinkan tanpa disebutkan perihal buahnya, maka buahnya adalah milik orang yang mengawinkannya. Demikian pula pada budak dan lahan pertanian; Nafi’ menyebutkan ketiga hal tersebut kepadanya.

٢٢٠٤ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ بَاعَ نَخۡلًا قَدۡ أُبِّرَتۡ فَثَمَرُهَا لِلۡبَائِعِ، إِلَّا أَنۡ يَشۡتَرِطَ الۡمُبۡتَاعُ). [طرفه في: ٢٢٠٣].

2204. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—: Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Barang siapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli memberikan syarat (bahwa buahnya untuk pembeli).”