٩٠ - بَابُ مَنۡ بَاعَ نَخۡلًا قَدۡ أُبِّرَتۡ أَوۡ أَرۡضًا مَزۡرُوعَةً
أَوۡ بِإِجَارَةٍ
90. Bab Barang Siapa Menjual Pohon Kurma yang Telah Dikawinkan, atau Tanah
yang Sedang Ditanami, atau dengan Menyewakannya
٢٢٠٣ - قَالَ أَبُو عَبۡدِ اللهِ: وَقَالَ لِي إِبۡرَاهِيمُ: أَخۡبَرَنَا
هِشَامٌ: أَخۡبَرَنَا ابۡنُ جُرَيۡجٍ قَالَ: سَمِعۡتُ ابۡنَ أَبِي مُلَيۡكَةَ
يُخۡبِرُ عَنۡ نَافِعٍ مَوۡلَى ابۡنِ عُمَرَ: أَنَّ أَيُّمَا نَخۡلٍ بِيعَتۡ،
قَدۡ أُبِّرَتۡ لَمۡ يُذۡكَرِ الثَّمَرُ، فَالثَّمَرُ لِلَّذِي أَبَّرَهَا،
وَكَذٰلِكَ الۡعَبۡدُ وَالۡحَرۡثُ، سَمَّى لَهُ نَافِعٌ هَؤُلَاءِ
الثَّلَاثَةَ.[الحديث ٢٢٠٣ - أطرافه في: ٢٢٠٤، ٢٢٠٦، ٢٣٧٩، ٢٧١٦].
2203. Abu ‘Abdullah berkata: Ibrahim berkata kepadaku: Hisyam mengabarkan
kepada kami: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami. Ia berkata: Aku mendengar
Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan dari Nafi’, bekas budak Ibnu ‘Umar: Bahwa pohon
kurma mana pun yang dijual dalam keadaan telah dikawinkan tanpa disebutkan
perihal buahnya, maka buahnya adalah milik orang yang mengawinkannya. Demikian
pula pada budak dan lahan pertanian; Nafi’ menyebutkan ketiga hal tersebut
kepadanya.
٢٢٠٤ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ
نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ قَالَ: (مَنۡ بَاعَ نَخۡلًا قَدۡ أُبِّرَتۡ فَثَمَرُهَا لِلۡبَائِعِ،
إِلَّا أَنۡ يَشۡتَرِطَ الۡمُبۡتَاعُ). [طرفه في: ٢٢٠٣].
2204. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan
kepada kami dari Nafi’, dari Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—: Bahwa
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Barang siapa menjual pohon
kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika
pembeli memberikan syarat (bahwa buahnya untuk pembeli).”