Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2206

٩٢ - بَابُ بَيۡعِ النَّخۡلِ بِأَصۡلِهِ
92. Bab Menjual Pohon Kurma Beserta Batang Pokoknya


٢٢٠٦ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (أَيُّمَا امۡرِىءٍ أَبَّرَ نَخۡلًا ثُمَّ بَاعَ أَصۡلَهَا، فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخۡلِ، إِلَّا أَنۡ يَشۡتَرِطَهُ الۡمُبۡتَاعُ). [طرفه في: ٢٢٠٣].

2206. Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—: Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Siapa pun yang telah mengawinkan pohon kurma kemudian menjual batang pokoknya, maka buah pohon kurma itu adalah milik orang yang mengawinkannya, kecuali jika pembeli memberikan syarat (bahwa buahnya untuk pembeli).”