٤ - بَابٌ ﴿وَكَانَ أَمۡرُ اللهِ قَدَرًا مَقۡدُورًا﴾ [الأحزاب: ٣٨]
4. Bab “Dan Ketetapan Allah Itu Merupakan Suatu Ketetapan yang Pasti
Berlaku” (QS Al-Ahzab: 38)
٦٦٠٠ - ٦٦٠١ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ،
عَنۡ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الۡأَعۡرَجِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا تَسۡأَلِ الۡمَرۡأَةُ طَلَاقَ أُخۡتِهَا لِتَسۡتَفۡرِغَ
صَحۡفَتَهَا، وَلۡتَنۡكِحۡ، فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا). [طرفه في:
٢١٤٠].
6600, 6601. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik
mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah.
Ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah
seorang wanita meminta perceraian saudarinya (madunya) agar ia dapat
mengosongkan isi nampannya, dan hendaklah ia menikah (tanpa syarat tersebut),
karena sesungguhnya ia akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya.”