Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 6913

٢٩ - بَابٌ الۡعَجۡمَاءُ جُبَارٌ
29. Bab Hewan Ternak Itu Jubar (Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi)


وَقَالَ ابۡنُ سِيرِينَ: كَانُوا لَا يُضَمِّنُونَ مِنَ النَّفۡحَةِ، وَيُضَمِّنُونَ مِنۡ رَدِّ الۡعِنَانِ.

Ibnu Sirin berkata, “Dahulu para ulama tidak membebankan ganti rugi atas sepakan/tendangan kaki belakang hewan, tetapi mereka membebankan ganti rugi atas tarikan tali kendali.”

وَقَالَ حَمَّادٌ: لَا تُضۡمَنُ النَّفۡحَةُ إِلَّا أَنۡ يَنۡخُسَ إِنۡسَانٌ الدَّابَّةَ.

Hammad berkata, “Sepakan/tendangan kaki belakang hewan tidak dikenakan ganti rugi, kecuali jika ada seseorang yang menekan/mencambuk hewan tersebut.”

وَقَالَ شُرَيۡحٌ: لَا تُضۡمَنُ مَا عَاقَبَتۡ، أَنۡ يَضۡرِبَهَا فَتَضۡرِبَ بِرِجۡلِهَا.

Syuraih berkata, “Tidak ada ganti rugi atas pembalasan yang dilakukan hewan, yaitu jika seseorang memukulnya lalu hewan itu membalas menendang dengan kakinya.”

وَقَالَ الۡحَكَمُ وَحَمَّادٌ: إِذَا سَاقَ الۡمُكَارِيُ حِمَارًا عَلَيۡهِ امۡرَأَةٌ فَتَخِرُّ، لَا شَيۡءَ عَلَيۡهِ.

Al-Hakam dan Hammad berkata, “Apabila penuntun hewan sewaan menuntun seekor keledai yang ditunggangi seorang wanita lalu wanita itu terjatuh, maka tidak ada kewajiban ganti rugi atasnya.”

وَقَالَ الشَّعۡبِيُّ: إِذَا سَاقَ دَابَّةً فَأَتۡعَبَهَا، فَهُوَ ضَامِنٌ لِمَا أَصَابَتۡ، وَإِنۡ كَانَ خَلۡفَهَا مُتَرَسِّلًا لَمۡ يَضۡمَنۡ.

Asy-Sya’bi berkata, “Apabila seseorang menuntun hewan lalu membuatnya kelelahan, maka dia wajib mengganti rugi atas bahaya yang ditimbulkannya. Namun jika dia berada di belakangnya dengan tenang, maka dia tidak bertanggung jawab.”

٦٩١٣ - حَدَّثَنَا مُسۡلِمٌ: حَدَّثَنَا شُعۡبَةُ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ زِيَادٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (الۡعَجۡمَاءُ عَقۡلُهَا جُبَارٌ، وَالۡبِئۡرُ جُبَارٌ، وَالۡمَعۡدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الۡخُمُسُ). [طرفه في: ١٤٩٩].

6913. Muslim telah menceritakan kepada kami: Syu’bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—, dari Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Beliau bersabda, “(Luka akibat) hewan ternak itu jubar (tidak ada kewajiban ganti rugi), sumur itu jubar, tambang itu jubar, dan pada rikaz (temuan harta yang dikubur pada masa jahiliah) ada kewajiban seperlima.”