Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2327

٧ - بَابٌ
7. Bab


٢٣٢٧ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ: أَخۡبَرَنَا عَبۡدُ اللهِ: أَخۡبَرَنَا يَحۡيَى بۡنُ سَعِيدٍ، عَنۡ حَنۡظَلَةَ بۡنِ قَيۡسٍ الۡأَنۡصَارِيِّ: سَمِعَ رَافِعَ بۡنَ خَدِيجٍ قَالَ: كُنَّا أَكۡثَرَ أَهۡلِ الۡمَدِينَةِ مُزۡدَرَعًا، كُنَّا نُكۡرِي الۡأَرۡضَ بِالنَّاحِيَةِ مِنۡهَا مُسَمًّى لِسَيِّدِ الۡأَرۡضِ، قَالَ: فَمِمَّا يُصَابُ ذٰلِكَ وَتَسۡلَمُ الۡأَرۡضُ، وَمِمَّا يُصَابُ الۡأَرۡضُ وَيَسۡلَمُ ذٰلِكَ، فَنُهِينَا، وَأَمَّا الذَّهَبُ وَالۡوَرِقُ فَلَمۡ يَكُنۡ يَوۡمَئِذٍ. [طرفه في: ٢٢٨٦].

2327. Muhammad telah menceritakan kepada kami: ‘Abdullah mengabarkan kepada kami: Yahya bin Sa’id mengabarkan kepada kami dari Hanzhalah bin Qais Al-Anshari: Ia mendengar Rafi’ bin Khadij berkata: Kami dahulu adalah penduduk Madinah yang paling banyak bercocok tanam. Kami menyewakan tanah dengan menentukan bagian tertentu dari sisi lahan tersebut khusus untuk pemilik tanah.

Lalu Rafi’ berkata: Terkadang bagian tersebut tertimpa musibah (gagal panen) sementara bagian tanah yang lain selamat, dan terkadang bagian tanah yang lain tertimpa musibah sementara bagian tersebut selamat. Oleh karena itu, kami dilarang (melakukan hal tersebut). Adapun menyewakannya dengan emas (dinar) dan perak (dirham), maka hal itu belum dilakukan pada masa tersebut.