Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2330

١٠ - بَابٌ
10. Bab


٢٣٣٠ - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ: قَالَ عَمۡرٌو: قُلۡتُ لِطَاوُسٍ: لَوۡ تَرَكۡتَ الۡمُخَابَرَةَ، فَإِنَّهُمۡ يَزۡعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنۡهُ! قَالَ: أَيۡ عَمۡرُو، إِنِّي أُعۡطِيهِمۡ وَأُغۡنِيهِمۡ، وَإِنَّ أَعۡلَمَهُمۡ أَخۡبَرَنِي - يَعۡنِي ابۡنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا - أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمۡ يَنۡهَ عَنۡهُ، وَلَكِنۡ قَالَ: (أَنۡ يَمۡنَحَ أَحَدُكُمۡ أَخَاهُ، خَيۡرٌ لَهُ مِنۡ أَنۡ يَأۡخُذَ عَلَيۡهِ خَرۡجًا مَعۡلُومًا). [الحديث ٢٣٣٠ - طرفاه في: ٢٣٤٢، ٢٦٣٤].

2330. ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami: ‘Amr berkata: Aku berkata kepada Thawus, “Sekiranya engkau meninggalkan mukhabarah (kerja sama bagi hasil pertanian), karena sesungguhnya mereka menganggap bahwasanya Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang hal tersebut.”

Thawus menjawab, “Wahai ‘Amr, sesungguhnya aku memberi mereka dan mencukupi kebutuhan mereka. Dan sesungguhnya orang yang paling berilmu di antara mereka—yaitu Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma—telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—tidak melarang hal tersebut, tetapi beliau bersabda, ‘Seseorang dari kalian memberikan (hak guna tanah) kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia mengambil darinya imbalan tertentu’.”