Saudara-saudaraku kaum muslimin -rahimakumullah-, kehadiran bulan suci Ramadhan di tengah-tengah kita sungguh membawa berkah yang besar di mana Allah melipatgandakan pahala amalan-amalan di dalamnya, dibukanya pintu-pintu surga dan berkah, serta fadhilah-fadhilah lainnya.
Sebagai seorang muslim tentunya kita ingin segala aktivitas yang dilakukan tidaklah mengganggu shoum yang sedang kita jalani. Di sisi lain kita meyakini bahwa agama ini tidaklah menyulitkan para pemeluknya sebagaimana pernyataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah,
إِنَّ الدِّينَ يُسۡرٌ
"Sesungguhnya agama ini mudah." (HR. Al-Bukhari no. 39)Allah subhanahu wa ta'ala telah memberikan keringanan untuk berbuka dari shoumnya bagi siapa saja yang memiliki udzur syar'i seperti sakit atau musafir (yang sedang mengadakan satu perjalanan) atau yang lainnya.
Berkenaan dengan hal itu, menjadi satu hal penting jika kita mengetahui ahkam yang berkaitan dengan shoum atau berbuka bagi musafirin. Hanya kepada Allah-lah kita mohon pertolongan dan taufiq.
A. Beberapa dalil tentang masalah ini:
- Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Q.S. Al Baqarah: 184).
- Dari hadits Aisyah,
أَنَّ حَمۡزَةَ بۡنَ عَمۡرٍو الۡأَسۡلَمِيَّ، قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ، فَقَالَ: (إِنۡ شِئۡتَ فَصُمۡ، وَإِنۡ شِئۡتَ فَأَفۡطِرۡ).
Bahwa Hamzah bin Amr Al Aslami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah aku berpuasa dalam keadaan safar?" - dan beliau adalah orang yang sering melakukan shoum - Rasulullah menjawab, "Jika engkau berkehendak maka shoumlah, jika tidak maka berbukalah." (H.R. Al-Bukhari 1943 dan Muslim 1121). Hadits ini menunjukkan bolehnya shoum dan berbuka jika shoumnya nafilah (shoum sunnah).
- Dari Anas bin Malik, ia berkata,
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، فَلَمۡ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الۡمُفۡطِرِ، وَلَا الۡمُفۡطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.
"Kami bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang berpuasa tidak mencela kepada yang berbuka, demikian pula sebaliknya yang berbuka tidak mencela kepada yang berpuasa." (H.R. Al-Bukhari 1947 dan Muslim 1118). Hadits ini lebih dekat pendalilannya atas kebolehan shoum Ramadhan dalam keadaan safar.
- Dari Abu Darda, ia berkata,
خَرَجۡنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي شَهۡرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّىٰ إِنۡ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَىٰ رَأۡسِهِ مِنۡ شِدَّةِ الۡحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ اللهِ ﷺ وَعَبۡدُ اللهِ بۡنُ رَوَاحَةَ.
"Kami keluar bersama Rasulullah di bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca sangat panas, sampai-sampai seseorang di antara kami ada yang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena saking panasnya. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rowahah." (H.R. Al-Bukhari 1945 dan Muslim 1122). Hadits ini dalil bolehnya berbuka dan bolehnya shoum di bulan Ramadhan.
- Dan masih banyak hadits-hadits lainnya dalam masalah ini.
B. Berbuka bagi yang musafir
Dibolehkan bagi yang musafir untuk berbuka berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala di atas dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 184, dan telah dinukil pula ijma' (kesepakatan) sebagian besar dari kalangan ahlul ilmi, sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Barangsiapa yang mengatakan tidak boleh bagi musafir untuk berpuasa, kecuali kalau tidak mampu untuk shoum, maka hendaknya ia bertaubat. Jika tidak, maka diperangi." Dan berkata lagi, "Barangsiapa yang mengatakan yang berbuka dari shoumnya akan mendapatkan dosa hendaknya ia bertaubat."
C. Shoum bagi yang musafir
Terdapat beberapa perbedaan dari kalangan ahlul ilmi tentang boleh dan tidaknya shoum bagi musafir, namun pendapat yang rajih dalam hal ini adalah bolehnya shoum bagi musafir dan ini pendapatnya jumhur ulama dengan dalil di antaranya hadits Abu Darda di atas.
D. Jika shoum ataupun berbuka dibenarkan dalam keadaan safar lalu mana yang lebih afdhal atau yang lebih didahulukan?
Sebagian kalangan ulama menyatakan yang lebih afdhal adalah shoum, jika keadaannya sama antara shoum maupun berbuka, yakni tidak menimbulkan lelah. Mereka yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Malik, Asy Syafi'i, Abu Hanifah, dan yang lainnya. Mereka berdalil di antaranya dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala,
وَأَن تَصُومُوا۟ خَيۡرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).
Sebagiannya lagi seperti Imam Ahmad, Ishaq, dan jamaah dari para sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa yang afdhal adalah berbuka. Adapun di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok para sahabat, di antaranya Anas bin Malik, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas secara marfu', "Sesungguhnya Allah menyukai untuk didatangi rukhsoh-Nya (keringanan-Nya)." Dan hadits Jabir,
لَيۡسَ مِنَ الۡبِرِّ الصَّوۡمُ فِي السَّفَرِ
"Bukanlah termasuk kebaikan shoum dalam keadaan safar." (H.R. Al-Bukhari 1946 dan Muslim 1115).
Dalam lafazh Muslim,
عَلَيۡكُمۡ بِرُخۡصَةِ اللهِ الَّذِي رَخَّصَ لَكُمۡ
"Hendaklah kalian dengan rukhsoh Allah bagi kalian."
Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied, "Di dalamnya terdapat dalil bahwa disunnahkan untuk berpegang teguh dengan rukhsoh jika keperluan mendesaknya."
Kesimpulan
Dari keterangan-keterangan di atas kita dapat melihat tentang kebolehannya bagi musafir untuk berbuka maupun berpuasa, namun kita dapat katakan bahwa sebaiknya dan afdhal bagi musafir untuk berbuka dengan syarat tidak memberatkannya di saat menqodhonya.
Wal 'ilmu 'indallah.
Maraji':
- Al Majmu'
- Al Muhalla
- Al Mughni
- Bidayatul Mujtahid
- Majmu'ul Fatawa
- Al Fath
- Ash Shohihah
- Ihkamul Ihkam
- Az Zaad
Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara`Edisi ke-1 Tahun ke-1 / 22 November 2002 M / 17 Ramadhan 1423 H