Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 239

٢٣٩ – وَبِإِسۡنَادِهِ قَالَ: (لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمۡ فِي الۡمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجۡرِي ثُمَّ يَغۡتَسِلُ فِيهِ).
239. Dengan sanad tersebut, beliau bersabda, “Janganlah salah seorang kalian sekali-kali kencing di air yang diam tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”