٢٩ - بَابُ الشِّغَارِ
29. Bab nikah sigar
٥١١٢ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَالشِّغَارُ أَنۡ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابۡنَتَهُ عَلَى أَنۡ يُزَوِّجَهُ الۡآخَرُ ابۡنَتَهُ، لَيۡسَ بَيۡنَهُمَا صَدَاقٌ. [الحديث ٥١١٢ – طرفه في: ٦٩٦٠].
5112. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari nikah sigar. Nikah sigar adalah seorang pria menikahkan putrinya kepada orang lain asalkan orang lain itu menikahkannya dengan putrinya dan tidak ada mahar antara keduanya.