Cari Blog Ini

Tawakal

Syekh Shalih bin Fauzan bin 'Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah berkata di dalam kitab Syarh Al-Jami' li 'Ibadatillah:

مِنۡ أَنۡوَاعِ الۡعِبَادَةِ: التَّوَكُّلُ: وَهُوَ تَفۡوِيضُ الۡأُمُورِ إِلَى اللهِ سُبۡحَانَهُ وَتَعَالَى وَالۡاعۡتِمَادُ عَلَيۡهِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: ﴿وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ﴾ [الۡمائدة: ٢٣]. وَقَالَ: ﴿فَٱعۡبُدۡهُ وَتَوَكَّلۡ عَلَيۡهِ ۚ﴾ [هود: ١٢٣]. قَرَنَهُ مَعَ الۡعِبَادَةِ، ﴿وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓا۟﴾ هَٰذَا حَصۡرٌ؛ لِأَنَّ تَقۡدِيمَ الۡجَارِّ وَالۡمَجۡرُورِ عَلَى الۡفِعۡلِ يُفِيدُ الۡحَصۡرَ، ﴿وَعَلَى ٱللَّهِ﴾ أَيۡ: لَا عَلَى غَيۡرِهِ ﴿فَتَوَكَّلُوٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ﴾ ﴿إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَـٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ﴾ [الأنفال: ٢]. ﴿وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ﴾ أَيۡ: لَا عَلَى غَيۡرِهِ، فَالتَّوَكُّلُ عِبَادَةٌ لَا يَجُوزُ إِلَّا لِلهِ. 

Termasuk jenis-jenis ibadah adalah tawakal. Yaitu, menyerahkan urusan kepada Allah subhanahu wa taala dan bersandar pada-Nya. Allah taala berfirman yang artinya, “Dan hanya bertawakallah kepada Allah jika kalian orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Maidah: 23). Dan Allah berfirman yang artinya, “Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya.” (QS. Hud: 123). Allah menyandingkan tawakal dengan ibadah. “Dan bertawakallah hanya kepada Allah,” ini adalah pembatasan karena didahulukannya jarr dan majrur dari fiil memberi faedah pembatasan. “Dan hanya kepada Allah,” artinya tidak kepada selain Dia. “bertawakallah, jika kalian orang-orang yang beriman.” “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabb mereka bertawakal.” (QS. Al-Anfal: 2). Yaitu: tidak kepada selain Dia. Jadi tawakal adalah ibadah yang tidak boleh kecuali untuk Allah. 

أَمَّا التَّوۡكِيلُ فِيمَا يَقۡدِرُ عَلَيۡهِ الۡمَخۡلُوقُ، كَأَنۡ تُوَكِّلَ أَحَدًا يَشۡتَرِي لَكَ حَاجَةً، وَتُوَكِّلَ أَحَدًا يَعۡمَلُ لَكَ عَمَلًا، هَٰذَا جَائِزٌ، الرَّسُولُ ﷺ وَكَّلَ مَنۡ يَشۡتَرِي لَهُ، وَكَانَ يُوَكِّلُ الۡعُمَّالَ يَنُوبُونَ عَنۡهُ فِي بَعۡضِ الۡأُمُورِ، قَالَ تَعَالَى عَنۡ أَصۡحَابِ الۡكَهۡفِ أَنَّهُمۡ قَالُوا: ﴿فَٱبۡعَثُوٓا۟ أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمۡ هَـٰذِهِۦٓ إِلَى ٱلۡمَدِينَةِ فَلۡيَنظُرۡ أَيُّهَآ أَزۡكَىٰ طَعَامًا فَلۡيَأۡتِكُم بِرِزۡقٍ مِّنۡهُ وَلۡيَتَلَطَّفۡ وَلَا يُشۡعِرَنَّ بِكُمۡ أَحَدًا﴾ [الكهف: ١٩]. هَٰذَا تَوۡكِيلٌ، فَالتَّوۡكِيلُ جَائِزٌ، أَمَّا التَّوَكُّلُ فَإِنَّهُ يَكُونُ خَاصًّا بِاللهِ عَزَّ وَجَلَّ. 

Adapun mewakilkan dalam urusan yang makhluk mampu melakukannya, seperti engkau mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan suatu kebutuhan untukmu dan mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, maka ini boleh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepada orang untuk membelikan sesuatu untuk beliau dan beliau pernah mewakilkan kepada para petugas yang menggantikan beliau dalam sebagian urusan. Allah taala berkata tentang orang-orang yang mendiami gua bahwa mereka mengatakan, “Utuslah salah seorang di antara kalian dengan membawa uang perak kalian ini ke kota dan hendaknya dia melihat makanan mana yang paling bersih lalu hendaknya dia datang membawa makanan itu kepada kalian. Dan hendaknya dia berlaku lemah lembut dan jangan sampai dia memberitahu seorang pun tentang kalian.” (QS. Al-Kahfi: 19). Ini adalah perbuatan mewakilkan. Jadi hukum mewakilkan adalah boleh, adapun tawakal khusus kepada Allah azza wajalla.