٣٥١٠ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنۡ أَبِي جَمۡرَةَ قَالَ: سَمِعۡتُ ابۡنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا يَقُولُ: قَدِمَ وَفۡدُ عَبۡدِ الۡقَيۡسِ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا مِنۡ هَٰذَا الۡحَيِّ مِنۡ رَبِيعَةَ، قَدۡ حَالَتۡ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ، فَلَسۡنَا نَخۡلُصُ إِلَيۡكَ إِلَّا فِي كُلِّ شَهۡرٍ حَرَامٍ، فَلَوۡ أَمَرۡتَنَا بِأَمۡرٍ نَأۡخُذُهُ عَنۡكَ وَنُبَلِّغُهُ مَنۡ وَرَاءَنَا، قَالَ: (آمُرُكُمۡ بِأَرۡبَعٍ، وَأَنۡهَاكُمۡ عَنۡ أَرۡبَعٍ: الۡإِيمَانِ بِاللهِ شَهَادَةِ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَأَنۡ تُؤَدُّوا إِلَى اللهِ خُمُسَ مَا غَنِمۡتُمۡ، وَأَنۡهَاكُمۡ عَنِ الدُّبَّاءِ، وَالۡحَنۡتَمِ وَالنَّقِيرِ، وَالۡمُزَفَّتِ). [طرفه في: ٥٣].
3510. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami dari Abu Jamrah. Beliau berkata: Aku mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
Utusan ‘Abdul Qais datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berasal dari kampung ini dari Rabi’ah. Antara kami denganmu terhalang oleh orang-orang kafir Mudhar, sehingga kami tidak bisa bebas ke tempatmu kecuali pada setiap bulan haram. Andai engkau memerintahkan kepada kami dengan suatu perintah yang kami ambil darimu dan kami sampaikan kepada orang-orang di kampung halaman kami.”
Nabi bersabda, “Aku memerintahkan kalian dengan empat hal dan aku larang kalian dari empat hal. Iman kepada Allah, yaitu syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah, menegakkan salat, memberikan zakat, dan menunaikan seperlima ganimah kalian kepada Allah. Dan aku larang kalian dari dubba` (waluh yang sudah kosong untuk tempat minuman keras), hantam (guci hijau untuk tempat minuman keras), naqir (batang kayu yang dikeruk untuk tempat minuman keras), dan muzaffat (tempat yang dilapisi dengan ter/aspal untuk tempat minuman keras).”