Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5138 dan 5139

٤٣ - بَابُ إِذَا زَوَّجَ ابۡنَتَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَنِكَاحُهُ مَرۡدُودٌ 
43. Bab jika ada yang menikahkan putrinya namun putrinya tidak suka, maka nikahnya tertolak 


٥١٣٨ - حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ بۡنِ الۡقَاسِمِ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ وَمُجَمِّعٍ ابۡنَيۡ يَزِيدَ بۡنِ جَارِيَةَ، عَنۡ خَنۡسَاءَ بِنۡتِ خِذَامٍ الۡأَنۡصَارِيَّةِ: أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتۡ ذٰلِكَ، فَأَتَتۡ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَرَدَّ نِكَاحَهُ. [الحديث ٥١٣٨ – أطرافه في: ٥١٣٩، ٦٩٤٥، ٦٩٦٩]. 

5138. Isma’il telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Malik menceritakan kepadaku dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim, dari ayahnya, dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’ dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa` binti Khidzam Al-Anshariyyah: Bahwa ayahnya menikahkannya dalam keadaan janda, namun dia tidak menyukai itu. Khansa` datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menolak pernikahannya. 

٥١٣٩ - حَدَّثَنَا إِسۡحَاقُ: أَخۡبَرَنَا يَزِيدُ: أَخۡبَرَنَا يَحۡيَى: أَنَّ الۡقَاسِمَ بۡنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ: أَنَّ عَبۡدَ الرَّحۡمَٰنِ بۡنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بۡنَ يَزِيدَ حَدَّثَاهُ: أَنَّ رَجُلًا يُدۡعَى خِذَامًا أَنۡكَحَ ابۡنَةً لَهُ، نَحۡوَهُ. [طرفه في: ٥١٣٨]. 

5139. Ishaq telah menceritakan kepada kami: Yazid mengabarkan kepada kami: Yahya mengabarkan kepada kami bahwa Al-Qasim bin Muhammad menceritakan kepadanya: Bahwa ‘Abdurrahman bin Yazid dan Mujammi’ bin Yazid menceritakan kepadanya: Bahwa ada seorang lelaki yang dipanggil dengan nama Khidzam menikahkan putrinya. Semisal hadis sebelum ini.