Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 6887 dan 6888

١٥ - بَابُ مَنۡ أَخَذَ حَقَّهُ، أَوِ اقۡتَصَّ دُونَ السُّلۡطَانِ
15. Bab barang siapa mengambil haknya atau melakukan kisas tanpa penguasa


٦٨٨٧ - حَدَّثَنَا أَبُو الۡيَمَانِ: أَخۡبَرَنَا شُعَيۡبٌ: حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ: أَنَّ الۡأَعۡرَجَ حَدَّثَهُ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيۡرَةَ يَقُولُ: إِنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (نَحۡنُ الۡآخِرُونَ السَّابِقُونَ). [طرفه في: ٢٣٨]. 

6887. Abu Al-Yaman telah menceritakan kepada kami: Syu’aib mengabarkan kepada kami: Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami: Bahwa Al-A’raj menceritakan kepadanya: Bahwa beliau mendengar Abu Hurairah mengatakan: Sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Kita adalah orang-orang yang akhir (di dunia), yang mendahului (di hari kiamat).” 

٦٨٨٨ – وَبِإِسۡنَادِهِ: (لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيۡتِكَ أَحَدٌ، وَلَمۡ تَأۡذَنۡ لَهُ، خَذَفۡتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأۡتَ عَيۡنَهُ مَا كَانَ عَلَيۡكَ مِنۡ جُنَاحٍ). [الحديث ٦٨٨٨ – طرفه في: ٦٩٠٢]. 

6888. Juga melalui sanadnya, “Andai ada orang yang melihat-lihat ke dalam rumahmu padahal engkau tidak mengizinkannya, lalu engkau melemparnya dengan kerikil sehingga merusak matanya, maka tidak ada dosa bagimu.”