١٥ - بَابُ مَنۡ أَخَذَ حَقَّهُ، أَوِ اقۡتَصَّ دُونَ السُّلۡطَانِ
15. Bab barang siapa mengambil haknya atau melakukan kisas tanpa
penguasa
٦٨٨٧ - حَدَّثَنَا أَبُو الۡيَمَانِ: أَخۡبَرَنَا شُعَيۡبٌ: حَدَّثَنَا أَبُو
الزِّنَادِ: أَنَّ الۡأَعۡرَجَ حَدَّثَهُ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيۡرَةَ
يَقُولُ: إِنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (نَحۡنُ الۡآخِرُونَ
السَّابِقُونَ). [طرفه في:
٢٣٨].
6887. Abu Al-Yaman telah menceritakan kepada kami: Syu’aib mengabarkan kepada
kami: Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami: Bahwa Al-A’raj menceritakan
kepadanya: Bahwa beliau mendengar Abu Hurairah mengatakan: Sesungguhnya beliau
mendengar Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Kita adalah
orang-orang yang akhir (di dunia), yang mendahului (di hari kiamat).”
٦٨٨٨ – وَبِإِسۡنَادِهِ: (لَوِ اطَّلَعَ فِي بَيۡتِكَ أَحَدٌ، وَلَمۡ تَأۡذَنۡ
لَهُ، خَذَفۡتَهُ بِحَصَاةٍ، فَفَقَأۡتَ عَيۡنَهُ مَا كَانَ عَلَيۡكَ مِنۡ
جُنَاحٍ). [الحديث ٦٨٨٨ – طرفه في: ٦٩٠٢].
6888. Juga melalui sanadnya, “Andai ada orang yang melihat-lihat ke dalam
rumahmu padahal engkau tidak mengizinkannya, lalu engkau melemparnya dengan
kerikil sehingga merusak matanya, maka tidak ada dosa bagimu.”