٣٠٩١ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا كَثِيرُ بۡنُ عُبَيۡدٍ عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ حَرۡبٍ
عَنِ الزُّبَيۡدِيِّ عَنِ الزُّهۡرِيِّ عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ
عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ، قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ ﷺ، وَاسۡتُخۡلِفَ
أَبُو بَكۡرٍ، وَكَفَرَ مَنۡ كَفَرَ مِنَ الۡعَرَبِ؛ قَالَ عُمَرُ: يَا أَبَا
بَكۡرٍ! كَيۡفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ؛ وَقَدۡ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أُمِرۡتُ
أَنۡ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، فَمَنۡ
قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ؛ عَصَمَ مِنِّي نَفۡسَهُ وَمَالَهُ؛ إِلَّا
بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ)؟! قَالَ أَبُو بَكۡرٍ -رَضِيَ اللهُ
عَنۡهُ-: وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنۡ فَرَّقَ بَيۡنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ؛
فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الۡمَالِ، وَاللهِ لَوۡ مَنَعُونِي عَنَاقًا، كَانُوا
يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ؛ لَقَاتَلۡتُهُمۡ عَلَى مَنۡعِهَا.
فَوَاللهِ؛ مَا هُوَ إِلَّا أَنۡ رَأَيۡتُ اللهَ - عَزَّ وَجَلَّ - قَدۡ شَرَحَ
صَدۡرَ أَبِي بَكۡرٍ لِلۡقِتَالِ، وَعَرَفۡتُ أَنَّهُ الۡحَقُّ. [(الصحيحة)(٤٠٧)
ق].
3091. [Sahih] Katsir bin ‘Ubaid telah mengabarkan kepada kami dari Muhammad
bin Harb, dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah, dari
Abu Hurairah. Beliau mengatakan:
Ketika Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—telah wafat, Abu Bakr diangkat
menjadi khalifah, dan sebagian orang-orang Arab kembali kafir, ‘Umar berkata,
“Wahai Abu Bakr, bagaimana engkau bisa memerangi orang-orang itu? Padahal
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, ‘Aku diperintah untuk
memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan: Lā ilāha illallāh (tidak ada
sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah). Siapa saja yang telah
mengucapkan: Lā ilāha illallāh; maka dia telah melindungi jiwa dan hartanya
dariku kecuali dengan haknya. Hisabnya diserahkan kepada Allah.’”
Abu Bakr—radhiyallahu ‘anhu—berkata, “Demi Allah, aku pasti akan memerangi
siapa saja yang membeda-bedakan antara (kewajiban) salat dengan (kewajiban)
zakat karena zakat adalah kewajiban terhadap harta. Demi Allah, andai mereka
tidak menyerahkan satu kambing kecil kepadaku yang dahulu mereka tunaikan
kepada Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—(sebagai zakat), niscaya aku
akan memerangi mereka karena tidak menyerahkannya.”
(‘Umar berkata), “Demi Allah, tidaklah keadaan saat itu kecuali aku melihat
bahwa Allah—‘azza wa jalla—telah melapangkan dada Abu Bakr untuk berperang dan
aku mengetahui bahwa itu yang benar.”
٣٠٩٢ – (صحيح) أَخۡبَرَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ مُحَمَّدِ بۡنِ مُغِيرَةَ قَالَ:
حَدَّثَنَا عُثۡمَانُ بۡنُ سَعِيدٍ عَنۡ شُعَيۡبٍ عَنِ الزُّهۡرِيِّ قَالَ:
حَدَّثَنَا عُبَيۡدُ اللهِ ح وَأَنۡبَأَنَا كَثِيرُ بۡنُ عُبَيۡدٍ قَالَ:
حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنۡ شُعَيۡبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهۡرِيُّ عَنۡ
عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُتۡبَةَ بۡنِ مَسۡعُودٍ أَنَّ أَبَا
هُرَيۡرَةَ، قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ ﷺ، وَكَانَ أَبُو بَكۡرٍ
بَعۡدَهُ، وَكَفَرَ مَنۡ كَفَرَ مِنَ الۡعَرَبِ؛ قَالَ عُمَرُ - رَضِيَ اللهُ
عَنۡهُ -: يَا أَبَا بَكۡرٍ! كَيۡفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ؛ وَقَدۡ قَالَ رَسُولُ
اللهِ ﷺ: (أُمِرۡتُ أَنۡ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلٰهَ إِلَّا
اللهُ، فَمَنۡ قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ؛ فَقَدۡ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ
وَنَفۡسَهُ؛ إِلَّا بِحَقِّهِ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ)؟! قَالَ أَبُو بَكۡرٍ -
رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ -: لَأُقَاتِلَنَّ مَنۡ فَرَّقَ بَيۡنَ الصَّلَاةِ
وَالزَّكَاةِ؛ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الۡمَالِ، وَاللهِ لَوۡ مَنَعُونِي
عَنَاقًا، كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ؛ لَقَاتَلۡتُهُمۡ عَلَى
مَنۡعِهَا. قَالَ عُمَرُ: فَوَاللهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنۡ رَأَيۡتُ أَنَّ اللهَ -
عَزَّ وَجَلَّ - شَرَحَ صَدۡرَ أَبِي بَكۡرٍ لِلۡقِتَالِ، فَعَرَفۡتُ أَنَّهُ
الۡحَقُّ وَاللَّفۡظُ لِأَحۡمَدَ. [ق، انظر ما قبله].
3092. [Sahih] Ahmad bin Muhammad bin Mughirah telah mengabarkan kepada kami.
Beliau berkata: ‘Utsman bin Sa’id menceritakan kepada kami dari Syu’aib, dari
Az-Zuhri. Beliau berkata: ‘Ubaidullah menceritakan kepada kami.
(Dalam riwayat lain) Katsir bin ‘Ubaid telah memberitakan kepada kami. Beliau
berkata: Baqiyyah bin Syu’aib menceritakan kepada kami. Beliau berkata:
Az-Zuhri menceritakan kepadaku dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin
Mas’ud bahwa Abu Hurairah mengatakan:
Ketika Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—telah wafat, Abu Bakr
(diangkat menjadi khalifah) sepeninggal beliau, dan sebagian orang-orang Arab
kembali kafir, ‘Umar—radhiyallahu ‘anhu—berkata, “Wahai Abu Bakr, bagaimana
bisa engkau memerangi orang-orang itu?! Padahal Rasulullah—shallallahu ‘alaihi
wa sallam—telah bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi orang-orang hingga
mereka mengucapkan: Lā ilāha illallāh (tidak ada sesembahan yang berhak
diibadahi kecuali Allah). Siapa saja yang telah mengucapkan: Lā ilāha
illallāh; maka dia telah melindungi harta dan jiwanya dariku kecuali dengan
haknya. Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah.’”
Abu Bakr—radhiyallahu ‘anhu—berkata, “Aku pasti akan memerangi siapa saja yang
membeda-bedakan antara (kewajiban) salat dengan (kewajiban) zakat, karena
zakat adalah kewajiban terhadap harta. Demi Allah, kalau mereka tidak mau
menyerahkan seekor kambing kecil kepadaku padahal dahulu mereka menunaikannya
kepada Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—(sebagai zakat), niscaya aku
perangi mereka karena tidak menyerahkannya.”
‘Umar berkata, “Demi Allah, tidaklah keadaan saat itu kecuali aku melihat
bahwa Allah—‘azza wa jalla—melapangkan dada Abu Bakr untuk berperang. Lalu aku
mengetahui bahwa itu yang benar.”
Redaksi hadis ini milik Ahmad.