Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 3006

١٤٠ - بَابُ مَنِ اكۡتُتِبَ فِي جَيۡشٍ فَخَرَجَتِ امۡرَأَتُهُ حَاجَّةً، وَكَانَ لَهُ عُذۡرٌ، هَلۡ يُؤۡذَنُ لَهُ
140. Bab barang siapa telah terdaftar dalam pasukan, lalu istrinya hendak pergi haji, dan dia memiliki uzur lain; apakah dia diizinkan?


٣٠٠٦ - حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ بۡنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ عَمۡرٍو، عَنۡ أَبِي مَعۡبَدٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: (لَا يَخۡلُوَنَّ رَجُلٌ بِامۡرَأَةٍ، وَلَا تُسَافِرَنَّ امۡرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحۡرَمٌ). فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اكۡتُتِبۡتُ فِي غَزۡوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امۡرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: (اذۡهَبۡ، فَحُجَّ مَعَ امۡرَأَتِكَ). [طرفه في: ١٨٦٢]. 

3006. Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami dari ‘Amr, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas—radhiyallahu ‘anhuma—: 

Bahwa beliau mendengar Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang wanita! Jangan sekali-kali seorang wanita melakukan safar kecuali ada mahram yang bersamanya!” 

Ada seorang pria berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah terdaftar dalam perang ini dan ini, sementara istriku hendak pergi haji.” 

Nabi bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu!”