Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 4746

٢ - بَابٌ ﴿وَالۡخَامِسَةُ أَنَّ لَعۡنَةَ اللهِ عَلَيۡهِ إِنۡ كَانَ مِنَ الۡكَاذِبِينَ﴾ ۝٧
2. Bab “Sumpah yang kelima bahwa laknat Allah baginya apabila dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An-Nur: 7)


٤٧٤٦ - حَدَّثَنِي سُلَيۡمَانُ بۡنُ دَاوُدَ أَبُو الرَّبِيعِ: حَدَّثَنَا فُلَيۡحٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ سَهۡلِ بۡنِ سَعۡدٍ: أَنَّ رَجُلًا أَتَى رَسُولَ اللهِ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيۡتَ رَجُلًا رَأَى مَعَ امۡرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقۡتُلُهُ فَتَقۡتُلُونَهُ، أَمۡ كَيۡفَ يَفۡعَلُ؟ فَأَنۡزَلَ اللهُ فِيهِمَا مَا ذُكِرَ فِي الۡقُرۡآنِ مِنَ التَّلَاعُنِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (قَدۡ قُضِيَ فِيكَ وَفِي امۡرَأَتِكَ). قَالَ: فَتَلَاعَنَا وَأَنَا شَاهِدٌ عِنۡدَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَفَارَقَهَا، فَكَانَتۡ سُنَّةً أَنۡ يُفَرَّقَ بَيۡنَ الۡمُتَلَاعِنَيۡنِ، وَكَانَتۡ حَامِلًا، فَأَنۡكَرَ حَمۡلَهَا، وَكَانَ ابۡنُهَا يُدۡعَى إِلَيۡهَا، ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِي الۡمِيرَاثِ: أَنۡ يَرِثَهَا وَتَرِثَ مِنۡهُ مَا فَرَضَ اللهُ لَهَا. [طرفه في: ٤٢٣].

4746. Sulaiman bin Dawud Abu Ar-Rabi’ telah menceritakan kepadaku: Fulaih menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa’d:

Bahwa seseorang mendatangi Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu apabila seorang suami melihat bersama istrinya ada pria lain? Apakah suami itu membunuh pria itu lalu kalian menghukum bunuh suami itu? Atau bagaimana yang mesti dia lakukan?”

Allah menurunkan ayat yang disebutkan di dalam Alquran tentang lian dalam kasus keduanya. Rasulullah—shallalahu ‘alaihi wa sallam—bersabda kepadanya, “Aturan telah ditetapkan dalam perkaramu dengan istrimu.”

Sahl berkata: Kedua pasangan itu melakukan lian dalam keadaan aku menyaksikannya di dekat Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Beliau lalu menceraikan keduanya. Hal itu menjadi sunah bahwa pasutri yang saling lian harus diceraikan.

Ternyata wanita itu hamil, namun ‘Uwaimir mengingkari kehamilan itu (disebabkan hubungan dengannya). Akhirnya putra wanita itu dinisbahkan kepada si wanita.

Kemudian sunah berlaku dalam perkara warisan bahwa si putra berhak mewarisi ibu dan si ibu mewarisi si putra sesuai yang Allah tetapkan untuknya.