Imam Muhammad bin 'Ali Asy-Syaukani--rahimahullah--(wafat 1250 H)
berkata di dalam kitab Ad-Darari Al-Mudhiyyah,
وَأَمَّا كَوۡنُهُ يَجُوزُ شَرۡطُ عَدَمِ الۡخِدَاعِ، فَلِحَدِيثِ ابۡنِ عُمَرَ فِي الصَّحِيحَيۡنِ قَالَ: ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ أَنَّهُ يُخۡدَعُ فِي الۡبُيُوعِ، فَقَالَ: (مَنۡ بَايَعۡتَ فَقُلۡ لَا خِلَابَةَ) وَفِي الۡبَابِ أَحَادِيثُ. وَالۡخِلَابَةُ: الۡخَدِيعَةُ، وَظَاهِرُهُ أَنَّ مَنۡ قَالَ بِذٰلِكَ ثَبَتَ لَهُ الۡخِيَارُ سَوَاءٌ غُبِنَ أَوۡ لَمۡ يُغۡبَنۡ.
Adapun bolehnya syarat tidak adanya penipuan adalah berdasarkan hadis Ibnu
‘Umar di dalam dua kitab Shahih. Beliau berkata: Seseorang menyebutkan kepada
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bahwa dirinya ditipu dalam jual beli.
Lantas Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang engkau ajak berjual beli,
katakanlah: Tidak ada penipuan.”[1]
Di dalam bab ini ada beberapa hadis. Khilabah adalah penipuan.
Yang tampak dari hadis tersebut adalah bahwa siapa saja yang mengucapkan hal
itu, berarti dia memiliki hak khiar, sama saja dia ditipu atau tidak.
[1]
HR. Al-Bukhari nomor 2117 dan Muslim nomor 1533.