Cari Blog Ini

Musnad Ahmad hadits nomor 11672

١١٦٧٢ (١١٦٤٩) - حَدَّثَنَا سُرَيۡجٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنۡ حَمَّادٍ، عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ الۡخُدۡرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنۡ اسۡتِئۡجَارِ الۡأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ أَجۡرُهُ، وَعَنِ النَّجۡشِ، وَاللَّمۡسِ، وَإِلۡقَاءِ الۡحَجَرِ. [راجع: ١١٥٨٦].

11672. (11649). Suraij telah menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Ibrahim, dari Abu Sa’id Al-Khudri: Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang dari menyewa pekerja hingga upahnya dijelaskan, najsy (berpura-pura menawar barang untuk mendongkrak harga), lams (menyentuh berarti membeli), (jual beli dengan cara) lempar batu.