Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 6156

٩٣ - باب قَوۡلِ النَّبِيِّ ﷺ: (تَرِبَتۡ يَمِينُكَ)، وَ: (عَقۡرَى حَلۡقَى)
93. Bab Sabda Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, “Taribat yaminuk” dan “‘Aqra wa halqa


٦١٥٦ - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ عُقَيۡلٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ قَالَتۡ: إِنَّ أَفۡلَحَ أَخَا أَبِي الۡقُعَيۡسِ اسۡتَأۡذَنَ عَلَيَّ بَعۡدَ مَا نَزَلَ الۡحِجَابُ، فَقُلۡتُ: وَاللهِ لَا آذَنُ لَهُ حَتَّى أَسۡتَأۡذِنَ رَسُولَ اللهِ ﷺ، فَإِنَّ أَخَا أَبِي الۡقُعَيۡسِ لَيۡسَ هُوَ أَرۡضَعَنِي وَلَكِنۡ أَرۡضَعَتۡنِي امۡرَأَةُ أَبِي الۡقُعَيۡسِ، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَقُلۡتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ الرَّجُلَ لَيۡسَ هُوَ أَرۡضَعَنِي، وَلَكِنۡ أَرۡضَعَتۡنِي امۡرَأَتُهُ؟ قَالَ: (ائۡذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتۡ يَمِينُكِ). قَالَ عُرۡوَةُ: فَبِذٰلِكَ كَانَتۡ عَائِشَةُ تَقُولُ: حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ، مَا يَحۡرُمُ مِنَ النَّسَبِ. [طرفه في: ٢٦٤٤].

6156. Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah. Beliau mengatakan:

Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abu Al-Qu‘ais meminta izin menemuiku setelah ayat hijab turun. Aku berkata, “Demi Allah, aku tidak mengizinkannya sampai aku meminta izin kepada Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—karena bukan saudara laki-laki Abu Al-Qu‘ais yang menyusuiku, tetapi istri Abu Al-Qu‘ais yang menyusuiku.”

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—masuk ke tempatku lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya bukan pria itu yang menyusuiku akan tetapi istri Abu Al-Qu‘ais yang menyusuiku.”

Rasulullah berkata, “Izinkan dia karena dia adalah pamanmu. Taribat yaminuk.”

‘Urwah berkata: Karena itu, dahulu ‘Aisyah mengatakan: Jadikan kerabat ibu susu sebagai mahram sebagaimana kerabat yang menjadi mahram karena hubungan nasab.