Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2137

٥٦ - بَابُ مَنۡ رَأَى إِذَا اشۡتَرَى طَعَامًا جِزَافًا أَنۡ لَا يَبِيعَهُ حَتَّى يُئۡوِيَهُ إِلَى رَحۡلِهِ، وَالۡأَدَبِ فِي ذٰلِكَ
56. Bab Pendapat Orang yang Memandang bahwa Apabila Membeli Makanan secara Borongan, Ia Tidak Boleh Menjualnya Kembali hingga Membawanya ke Tempat Tinggalnya, serta Sanksi terkait Hal Tersebut


٢١٣٧ - حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ يُونُسَ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ قَالَ: أَخۡبَرَنِي سَالِمُ بۡنُ عَبۡدِ اللهِ: أَنَّ ابۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا قَالَ: لَقَدۡ رَأَيۡتُ النَّاسَ فِي عَهۡدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَبۡتَاعُونَ جِزَافًا، يَعۡنِي الطَّعَامَ، يُضۡرَبُونَ أَنۡ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمۡ، حَتَّى يُؤۡوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمۡ. [طرفه في: ٢١٢٣].

2137. Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Ibnu Syihab. Ia berkata: Salim bin ‘Abdullah mengabarkan kepadaku bahwa Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—berkata: Sungguh aku telah melihat orang-orang pada zaman Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membeli secara borongan—yakni makanan—, mereka dipukuli jika menjualnya di tempat mereka (membeli). (Mereka dilarang menjualnya) sampai mereka membawanya ke tempat tinggal mereka.