Cari Blog Ini

Sunan Abu Dawud hadis nomor 550

٥٥٠ - (صحيح) حَدَّثَنَا هَارُونُ بۡنُ عَبَّادٍ الۡأَزۡدِيُّ، ثنا وَكِيعٌ، عَنِ الۡمَسۡعُودِيِّ، عَنۡ عَلِيِّ بۡنِ الۡأَقۡمَرِ، عَنۡ أَبِي الۡأَحۡوَصِ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ مَسۡعُودٍ، قَالَ: حَافِظُوا عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ الۡخَمۡسِ حَيۡثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّهُنَّ مِنۡ سُنَنِ الۡهُدَى، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ شَرَعَ لِنَبِيِّهِ ﷺ سُنَنَ الۡهُدَى، وَلَقَدۡ رَأَيۡتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنۡهَا إِلَّا مُنَافِقٌ بَيِّنُ النِّفَاقِ، وَلَقَدۡ رَأَيۡتُنَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُهَادَى بَيۡنَ الرَّجُلَيۡنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ، وَمَا مِنۡكُمۡ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا وَلَهُ مَسۡجِدٌ فِي بَيۡتِهِ، وَلَوۡ صَلَّيۡتُمۡ فِي بُيُوتِكُمۡ وَتَرَكۡتُمۡ مَسَاجِدَكُمۡ تَرَكۡتُمۡ سُنَّةَ نَبِيِّكُمۡ ﷺ، وَلَوۡ تَرَكۡتُمۡ سُنَّةَ نَبِيِّكُمۡ ﷺ لَكَفَرۡتُمۡ). [م، بلفظ (لضللتم)، وهو المحفوظ].

550. [Sahih] Harun bin ‘Abbad Al-Azdi telah menceritakan kepada kami: Waki’ menceritakan kepada kami dari Al-Mas’udi, dari ‘Ali bin Al-Aqmar, dari Abu Al-Ahwash, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Beliau berkata, “Jagalah salat lima waktu ini di mana pun dikumandangkan azan untuknya, karena sesungguhnya hal itu termasuk sunah petunjuk. Dan sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi Nabi-Nya—shallallahu ‘alaihi wa sallam—sunah-sunah petunjuk. Sungguh, aku telah melihat keadaan kami dan tidak ada yang meninggalkan salat berjemaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh, aku telah melihat seorang laki-laki dipapah di antara dua orang laki-laki hingga ia ditegakkan di dalam saf. Tidaklah ada seorang pun di antara kalian melainkan ia memiliki tempat salat di rumahnya. Namun seandainya kalian salat di rumah-rumah kalian dan meninggalkan masjid-masjid kalian, niscaya kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Seandainya kalian meninggalkan sunah Nabi kalian—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, niscaya kalian akan kafir.”