٥٥٠ - (صحيح) حَدَّثَنَا هَارُونُ بۡنُ عَبَّادٍ الۡأَزۡدِيُّ، ثنا وَكِيعٌ،
عَنِ الۡمَسۡعُودِيِّ، عَنۡ عَلِيِّ بۡنِ الۡأَقۡمَرِ، عَنۡ أَبِي الۡأَحۡوَصِ،
عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ مَسۡعُودٍ، قَالَ: حَافِظُوا عَلَى هَؤُلَاءِ
الصَّلَوَاتِ الۡخَمۡسِ حَيۡثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّهُنَّ مِنۡ سُنَنِ
الۡهُدَى، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ شَرَعَ لِنَبِيِّهِ ﷺ سُنَنَ الۡهُدَى،
وَلَقَدۡ رَأَيۡتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنۡهَا إِلَّا مُنَافِقٌ بَيِّنُ
النِّفَاقِ، وَلَقَدۡ رَأَيۡتُنَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُهَادَى بَيۡنَ
الرَّجُلَيۡنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ، وَمَا مِنۡكُمۡ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا
وَلَهُ مَسۡجِدٌ فِي بَيۡتِهِ، وَلَوۡ صَلَّيۡتُمۡ فِي بُيُوتِكُمۡ
وَتَرَكۡتُمۡ مَسَاجِدَكُمۡ تَرَكۡتُمۡ سُنَّةَ نَبِيِّكُمۡ ﷺ، وَلَوۡ
تَرَكۡتُمۡ سُنَّةَ نَبِيِّكُمۡ ﷺ لَكَفَرۡتُمۡ). [م، بلفظ (لضللتم)، وهو
المحفوظ].
550. [Sahih] Harun bin ‘Abbad Al-Azdi telah menceritakan kepada kami: Waki’
menceritakan kepada kami dari Al-Mas’udi, dari ‘Ali bin Al-Aqmar, dari Abu
Al-Ahwash, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Beliau berkata, “Jagalah salat lima
waktu ini di mana pun dikumandangkan azan untuknya, karena sesungguhnya hal
itu termasuk sunah petunjuk. Dan sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi
Nabi-Nya—shallallahu ‘alaihi wa sallam—sunah-sunah petunjuk. Sungguh, aku
telah melihat keadaan kami dan tidak ada yang meninggalkan salat berjemaah
kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh, aku telah melihat
seorang laki-laki dipapah di antara dua orang laki-laki hingga ia ditegakkan
di dalam saf. Tidaklah ada seorang pun di antara kalian melainkan ia memiliki
tempat salat di rumahnya. Namun seandainya kalian salat di rumah-rumah kalian
dan meninggalkan masjid-masjid kalian, niscaya kalian telah meninggalkan sunah
Nabi kalian—shallallahu ‘alaihi wa sallam—. Seandainya kalian meninggalkan
sunah Nabi kalian—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, niscaya kalian akan kafir.”