Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2675

٢٥ - بَابُ قَوۡلِ اللهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ ٱلَّذِينَ يَشۡتَرُونَ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ وَأَيۡمَٰنِهِمۡ ثَمَنًا قَلِيلًا أُو۟لَٰٓئِكَ لَا خَلَٰقَ لَهُمۡ فِى ٱلۡـَٔاخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيۡهِمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمۡ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [آل عمران: ٧٧]
25. Bab Firman Allah Taala: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang murah, mereka itu tidak mendapat bagian di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka serta tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak pula akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS Ali Imran: 77)


٢٦٧٥ - حَدَّثَنِي إِسۡحَاقُ: أَخۡبَرَنَا يَزِيدُ بۡنُ هَارُونَ: أَخۡبَرَنَا الۡعَوَّامُ قَالَ: حَدَّثَنِي إِبۡرَاهِيمُ أَبُو إِسۡمَاعِيلَ السَّكۡسَكِيُّ: سَمِعَ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ أَبِي أَوۡفَى رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا يَقُولُ: أَقَامَ رَجُلٌ سِلۡعَتَهُ، فَحَلَفَ بِاللهِ لَقَدۡ أَعۡطَى بِهَا مَا لَمۡ يُعۡطِهَا، فَنَزَلَتۡ: ‏﴿إِنَّ الَّذِينَ يَشۡتَرُونَ بِعَهۡدِ اللهِ وَأَيۡمَانِهِمۡ ثَمَنًا قَلِيلًا﴾ [آل عمران: ٧٧] وَقَالَ ابۡنُ أَبِي أَوۡفَى: النَّاجِشُ آكِلُ رِبًا خَائِنٌ. [طرفه في: ٢٠٨٨].

2675. Ishaq telah menceritakan kepadaku: Yazid bin Harun mengabarkan kepada kami: Al-‘Awwam mengabarkan kepada kami. Ia berkata: Ibrahim Abu Isma’il As-Saksaki menceritakan kepadaku: Ia mendengar ‘Abdullah bin Abu Aufa—radhiyallahu ‘anhuma—berkata: Seorang laki-laki menawarkan barang dagangannya, lalu ia bersumpah demi Allah bahwa ia sungguh telah ditawar dengan harga tertentu yang sebenarnya belum pernah ditawarkan kepadanya, maka turunlah ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang murah …” (QS Ali Imran: 77). Dan Ibnu Abu Aufa berkata: Pelaku najsy (orang yang merekayasa penawaran) adalah pemakan riba yang khianat.