Cari Blog Ini

Sunan Abu Dawud hadis nomor 3232

٧٩ - بَابٌ فِي تَحۡوِيلِ الۡمَيِّتِ مِنۡ مَوۡضِعِهِ لِلۡأَمۡرِ يَحۡدُثُ
79. Bab tentang Memindahkan Mayat dari Tempatnya karena Adanya Suatu Urusan


٣٢٣٢ - (صحيح الإسناد) حَدَّثَنَا سُلَيۡمَانُ بۡنُ حَرۡبٍ، نا حَمَّادُ بۡنُ زَيۡدٍ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ يَزِيدَ أَبِي مَسۡلَمَةَ، عَنۡ أَبِي نَضۡرَةَ، عَنۡ جَابِرٍ قَالَ: دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ، فَكَانَ فِي نَفۡسِي مِنۡ ذٰلِكَ حَاجَةٌ، فَأَخۡرَجۡتُهُ بَعۡدَ سِتَّةِ أَشۡهُرٍ، فَمَا أَنۡكَرۡتُ مِنۡهُ شَيۡئًا إِلَّا شُعَيۡرَاتٍ كُنَّ فِي لِحۡيَتِهِ مِمَّا يَلِي الۡأَرۡضَ.

3232. [Sanadnya sahih] Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Yazid Abu Maslamah, dari Abu Nadhrah, dari Jabir. Dia berkata:

“Ada seorang laki-laki dimakamkan bersama ayahku (dalam satu liang kubur), lalu hatiku merasa kurang nyaman akan hal itu. Maka aku mengeluarkannya (jasad ayahku) setelah enam bulan dan aku tidak mendapati sesuatu pun yang berubah dari jasadnya kecuali hanya beberapa helai rambut kecil pada janggutnya yang menempel ke tanah.”