Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2379

١٨ - بَابُ الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَمَرٌّ، أَوۡ شِرۡبٌ فِي حَائِطٍ أَوۡ فِي نَخۡلٍ
18. Bab Seseorang yang Memiliki Hak Akses Jalan Lewat atau Hak Pengairan di Dalam Pekarangan Rumah atau Kebun Kurma


قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (مَنۡ بَاعَ نَخۡلًا بَعۡدَ أَنۡ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلۡبَائِعِ). فَلِلۡبَائِعِ الۡمَمَرُّ وَالسَّقۡيُ حَتَّى يَرۡفَعَ، وَكَذٰلِكَ رَبُّ الۡعَرِيَّةِ.

Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Barang siapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan (diserbuki), maka buahnya adalah milik penjual.”

Maka penjual memiliki hak akses jalan lewat dan hak pengairan sampai ia memanennya, dan demikian pula bagi pemilik ‘ariyyah (hak yang diberikan oleh pemilik kebun kepada orang lain untuk memanen buah dari sebagian pohon kurmanya untuk dikonsumsi penerima hak dan keluarganya).

٢٣٧٩ - أَخۡبَرَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ: حَدَّثَنِي ابۡنُ شِهَابٍ، عَنۡ سَالِمِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ، عَنۡ أَبِيهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (مَنِ ابۡتَاعَ نَخۡلًا بَعۡدَ أَنۡ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلۡبَائِعِ إِلَّا أَنۡ يَشۡتَرِطَ الۡمُبۡتَاعُ، وَمَنِ ابۡتَاعَ عَبۡدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنۡ يَشۡتَرِطَ الۡمُبۡتَاعُ). وَعَنۡ مَالِكٍ عَنۡ نَافِعٍ عَنِ ابۡنِ عُمَرَ عَنۡ عُمَرَ فِي الۡعَبۡدِ‏.‏ [طرفه في: ٢٢٠٣].

2379. ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku dari Salim bin ‘Abdullah, dari ayahnya—radhiyallahu ‘anhu—. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Barang siapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan (diserbuki), maka buahnya adalah milik penjual kecuali jika pembeli mengajukan syarat (bahwa buah itu untuknya). Barang siapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika pembeli mengajukan syarat (bahwa harta itu untuknya).”

Dan (ada riwayat) dari Malik, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar mengenai perkara budak tersebut.