Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 6947

٤ - بَابٌ إِذَا أُكۡرِهَ حَتَّى وَهَبَ عَبۡدًا أَوۡ بَاعَهُ لَمۡ يَجُزۡ
4. Bab Apabila Seseorang Dipaksa hingga Ia Menghibahkan atau Menjual Seorang Budak, Hal Itu Tidak Sah


وَقَالَ بَعۡضُ النَّاسِ: فَإِنۡ نَذَرَ الۡمُشۡتَرِي فِيهِ نَذۡرًا، فَهُوَ جَائِزٌ بِزَعۡمِهِ، وَكَذٰلِكَ إِنۡ دَبَّرَهُ.

Sebagian orang berkata, “Namun jika pembeli bernazar atas budak tersebut, maka nazarnya sah menurut anggapannya, dan demikian pula jika ia menjadikannya budak mudabbar.”

٦٩٤٧ - حَدَّثَنَا أَبُو النُّعۡمَانِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بۡنُ زَيۡدٍ: عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ دِينَارٍ، عَنۡ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَجُلًا مِنَ الۡأَنۡصَارِ دَبَّرَ مَمۡلُوكًا، وَلَمۡ يَكُنۡ لَهُ مَالٌ غَيۡرُهُ، فَبَلَغَ ذٰلِكَ رَسُولَ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: (مَنۡ يَشۡتَرِيهِ مِنِّي؟). فَاشۡتَرَاهُ نُعَيۡمُ بۡنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِمِائَةِ دِرۡهَمٍ. قَالَ: فَسَمِعۡتُ جَابِرًا يَقُولُ: عَبۡدًا قِبۡطِيًّا، مَاتَ عَامَ أَوَّلَ. [طرفه في: ٢١٤١].

6947. Abu An-Nu’man telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar, dari Jabir—radhiyallahu ‘anhu—:

Ada seorang laki-laki dari kaum Ansar yang memerdekakan seorang budak miliknya melalui akad dubur (yaitu dengan berkata: Engkau merdeka setelah aku mati), padahal ia tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Maka kabar itu sampai kepada Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, lalu beliau bertanya, “Siapa yang mau membeli budak ini dariku?”

Kemudian Nu’aim bin An-Nahham membelinya seharga delapan ratus dirham.

Perawi berkata: Aku mendengar Jabir berkata: (Budak tersebut) adalah seorang budak bangsa Koptik, ia wafat pada tahun pertama (setelah dijual).