٦٩٧٦ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مُحَمَّدٍ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بۡنُ
يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ، عَنۡ
جَابِرِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ قَالَ: إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ الشُّفۡعَةَ
فِي كُلِّ مَا لَمۡ يُقۡسَمۡ، فَإِذَا وَقَعَتِ الۡحُدُودُ، وَصُرِّفَتِ
الطُّرُقُ، فَلَا شُفۡعَةَ. وَقَالَ بَعۡضُ النَّاسِ: الشُّفۡعَةُ لِلۡجِوَارِ،
ثُمَّ عَمَدَ إِلَى مَا شَدَّدَهُ فَأَبۡطَلَهُ، وَقَالَ: إِنِ اشۡتَرَى
دَارًا، فَخَافَ أَنۡ يَأۡخُذَ الۡجَارُ بِالشُّفۡعَةِ، فَاشۡتَرَى سَهۡمًا
مِنۡ مِائَةِ سَهۡمٍ، ثُمَّ اشۡتَرَى الۡبَاقِيَ، وَكَانَ لِلۡجَارِ
الشُّفۡعَةُ فِي السَّهۡمِ الۡأَوَّلِ، وَلَا شُفۡعَةَ لَهُ فِي بَاقِي
الدَّارِ، وَلَهُ أَنۡ يَحۡتَالَ فِي ذٰلِكَ. [طرفه في:
٢٢١٣].
6976. ‘Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami: Hisyam bin Yusuf
menceritakan kepada kami: Ma’mar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari
Abu Salamah, dari Jabir bin ‘Abdullah. Ia berkata: Nabi Muhammad—shallallahu
‘alaihi wa sallam—hanya menetapkan hak syuf’ah (hak seorang rekan pemilik aset
untuk mengambil atau membeli secara paksa bagian dari rekannya yang dijual
kepada orang lain, dengan harga yang sama saat transaksi itu terjadi) pada
setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila batas-batas tanah telah ditentukan
dan jalan-jalan akses telah dipisahkan, maka tidak ada lagi hak syuf’ah.
Sebagian orang berkata: Hak syuf’ah itu berlaku karena faktor ketetanggaan.
Namun kemudian ia sengaja membatalkan aturan yang telah ia perketat itu
sendiri dengan mengatakan: “Jika seseorang membeli sebuah rumah, lalu ia
khawatir tetangganya akan mengambil rumah tersebut dengan hak syuf’ah, maka ia
bisa membeli satu saham dari seratus saham terlebih dahulu, baru kemudian
membeli sisanya. Dengan begitu, si tetangga hanya memiliki hak syuf’ah pada
satu saham yang pertama saja dan tidak memiliki hak syuf’ah pada sisa rumah
lainnya; dan ia boleh melakukan muslihat dalam hal tersebut.”