٨ - بَابٌ لَا تُحۡتَلَبُ مَاشِيَةُ أَحَدٍ بِغَيۡرِ إِذۡنِهِ
8. Bab binatang ternak tidak boleh diperah susunya tanpa seizin pemiliknya
٢٤٣٥ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ
نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا يَحۡلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ امۡرِىءٍ بِغَيۡرِ إِذۡنِهِ،
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَنۡ تُؤۡتَى مَشۡرُبَتُهُ، فَتُكۡسَرَ خِزَانَتُهُ،
فَيُنۡتَقَلَ طَعَامُهُ؟ فَإِنَّمَا تَخۡزُنُ لَهُمۡ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمۡ
أَطۡعِمَاتِهِمۡ، فَلَا يَحۡلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا
بِإِذۡنِهِ).
2435. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan
kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—:
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah sekali-kali
salah seorang dari kalian memerah hewan ternak milik orang lain tanpa izinnya.
Apakah salah seorang dari kalian suka jika kamar penyimpanan makanannya
didatangi, lalu kotak makanannya dibongkar, kemudian bahan makanannya diambil?
Karena sesungguhnya kantong-kantong susu hewan ternak mereka itu menyimpan
bahan makanan bagi mereka, maka janganlah sekali-kali salah seorang dari
kalian memerah hewan ternak milik siapa pun kecuali dengan izinnya.”