Cari Blog Ini

Sunan Ibnu Majah hadis nomor 527

٥٢٧ - (صحيح بما قبله) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرٍ الۡحَنَفِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بۡنُ زَيۡدٍ، عَنۡ عَمۡرِو بۡنِ شُعَيۡبٍ، عَنۡ أُمِّ كُرۡزٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (بَوۡلُ الۡغُلَامِ يُنۡضَحُ، وَبَوۡلُ الۡجَارِيَةِ يُغۡسَلُ).

527. [Sahih dengan riwayat sebelumnya] Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami. Ia berkata: Abu Bakr Al-Hanafi menceritakan kepada kami. Ia berkata: Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Syu’aib, dari Ummu Kurz, bahwasanya Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Air kencing anak laki-laki diperciki air (secara merata), sedangkan air kencing anak perempuan dicuci.”