Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 6633 dan 6634

٦٦٣٣، ٦٦٣٤ - حَدَّثَنَا إِسۡمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ، عَنۡ عُبَيۡدِ اللهِ بۡنِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُتۡبَةَ بۡنِ مَسۡعُودٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ وَزَيۡدِ بۡنِ خَالِدٍ أَنَّهُمَا أَخۡبَرَاهُ: أَنَّ رَجُلَيۡنِ اخۡتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا: اقۡضِ بَيۡنَنَا بِكِتَابِ اللهِ، وَقَالَ الۡآخَرُ، وَهُوَ أَفۡقَهُهُمَا: أَجَلۡ يَا رَسُولَ اللهِ، فَاقۡضِ بَيۡنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَأۡذَنۡ لِي أَنۡ أَتَكَلَّمَ، قَالَ: (تَكَلَّمۡ). قَالَ: إِنَّ ابۡنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هٰذَا - قَالَ مَالِكٌ: وَالۡعَسِيفُ الۡأَجِيرُ - زَنَى بِامۡرَأَتِهِ، فَأَخۡبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابۡنِي الرَّجۡمَ، فَافۡتَدَيۡتُ مِنۡهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَجَارِيَةٍ لِي، ثُمَّ إِنِّي سَأَلۡتُ أَهۡلَ الۡعِلۡمِ، فَأَخۡبَرُونِي أَنَّ مَا عَلَى ابۡنِي جَلۡدُ مِائَةٍ وَتَغۡرِيبُ عَامٍ، وَإِنَّمَا الرَّجۡمُ عَلَى امۡرَأَتِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَمَّا وَالَّذِي نَفۡسِي بِيَدِهِ لَأَقۡضِيَنَّ بَيۡنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ، أَمَّا غَنَمُكَ وَجَارِيَتُكَ فَرَدٌّ عَلَيۡكَ). وَجَلَدَ ابۡنَهُ مِائَةً وَغَرَّبَهُ عَامًا، وَأُمِرَ أُنَيۡسٌ الۡأَسۡلَمِيُّ أَنۡ يَأۡتِيَ امۡرَأَةَ الۡآخَرِ، فَإِنِ اعۡتَرَفَتۡ رَجَمَهَا، فَاعۡتَرَفَتۡ فَرَجَمَهَا. [طرفه في: ٢٣١٤].

6633, 6634. Isma’il telah menceritakan kepada kami. Ia berkata: Malik menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid:

Keduanya mengabarkan kepadanya bahwa ada dua orang lelaki yang berselisih di hadapan Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, lalu salah seorang dari keduanya berkata, “Putuskanlah perkara di antara kami dengan Kitabullah.”

Orang yang lain—dan ia lebih paham dari keduanya—berkata, “Benar, wahai Rasulullah, putuskanlah perkara di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah aku untuk berbicara.”

Beliau berkata, “Bicaralah.”

Ia berkata, “Sesungguhnya anak lakiku tadinya adalah buruh yang bekerja pada orang ini—Malik berkata: al-‘asif adalah al-ajir (buruh)—lalu ia berzina dengan istrinya. Orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebus darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian aku bertanya kepada para ahli ilmu, lalu mereka mengabarkan kepadaku bahwa kewajiban atas anakku hanyalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan bahwasanya hukuman rajam itu atas istrinya.”

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Ingatlah, demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku benar-benar akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitabullah. Adapun kambingmu dan budak wanitamu dikembalikan kepadamu.”

Beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama satu tahun, serta memerintahkan Unais Al-Aslami untuk mendatangi istri orang yang lain tersebut; jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Lalu wanita itu mengaku, maka beliau merajamnya.