Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2485 dan 2486

٢٤٨٥ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يُوسُفَ: حَدَّثَنَا الۡأَوۡزَاعِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو النَّجَاشِيِّ قَالَ: سَمِعۡتُ رَافِعَ بۡنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ الۡعَصۡرَ، فَنَنۡحَرُ جَزُورًا، فَتُقۡسَمُ عَشۡرَ قِسَمٍ، فَنَأۡكُلُ لَحۡمًا نَضِيجًا قَبۡلَ أَنۡ تَغۡرُبَ الشَّمۡسُ.

2485. Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Al-Auza’i menceritakan kepada kami: Abu An-Najasyi menceritakan kepada kami. Ia berkata: Aku mendengar Rafi’ bin Khadij—radhiyallahu ‘anhu—berkata: Kami pernah melaksanakan salat Asar bersama Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, lalu kami menyembelih unta, kemudian dagingnya dibagi menjadi sepuluh bagian, sehingga kami dapat memakan daging yang sudah matang sebelum matahari terbenam.

٢٤٨٦ - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡعَلَاءِ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بۡنُ أُسَامَةَ، عَنۡ بُرَيۡدٍ، عَنۡ أَبِي بُرۡدَةَ، عَنۡ أَبِي مُوسَى قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (إِنَّ الۡأَشۡعَرِيِّينَ إِذَا أَرۡمَلُوا فِي الۡغَزۡوِ، أَوۡ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمۡ بِالۡمَدِينَةِ، جَمَعُوا مَا كَانَ عِنۡدَهُمۡ فِي ثَوۡبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ اقۡتَسَمُوهُ بَيۡنَهُمۡ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ، فَهُمۡ مِنِّي وَأَنَا مِنۡهُمۡ).

2486. Muhammad bin Al-‘Ala` telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Usamah menceritakan kepada kami dari Buraid, dari Abu Burdah, dari Abu Musa. Ia berkata: Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Sesungguhnya orang-orang kabilah Al-Asy’ari apabila perbekalan mereka habis di medan perang, atau makanan keluarga mereka sedikit di Madinah, mereka mengumpulkan apa saja yang ada pada mereka ke dalam satu kain, kemudian mereka membaginya di antara mereka dalam satu wadah secara merata. Maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka.”