Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 5506

 ٢٠ - بَابٌ لَا يُذَكَّى بِالسِّنِّ وَالۡعَظۡمِ وَالظُّفُرِ
20. Bab Hewan Tidak Boleh Disembelih dengan Gigi, Tulang, dan Kuku

٥٥٠٦ - حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَبَايَةَ بۡنِ رِفَاعَةَ، عَنۡ رَافِعِ بۡنِ خَدِيجٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: (كُلۡ - يَعۡنِي - مَا أَنۡهَرَ الدَّمَ، إِلَّا السِّنَّ وَالظُّفُرَ). [طرفه في: ٢٤٨٨].

5506. Qabishah telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari ‘Abayah bin Rifa’ah, dari Rafi’ bin Khadij. Ia berkata: Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Makanlah—yakni—(hewan yang kausembelih dengan alat) apa saja yang bisa mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku.”