Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 7315

٧٣١٥ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنۡ أَبِي بِشۡرٍ، عَنۡ سَعِيدِ بۡنِ جُبَيۡرٍ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امۡرَأَةً جَاءَتۡ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتۡ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتۡ أَنۡ تَحُجَّ، فَمَاتَتۡ قَبۡلَ أَنۡ تَحُجَّ، أَفَأَحُجَّ عَنۡهَا؟ قَالَ: (نَعَمۡ، حُجِّي عَنۡهَا، أَرَأَيۡتِ لَوۡ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيۡنٌ أَكُنۡتِ قَاضِيَتَهُ؟) قَالَتۡ: نَعَمۡ، فَقَالَ: (فَاقۡضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ، فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالۡوَفَاءِ). [طرفه في: ١٨٥٢]. 

7315. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas: 

Bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—seraya berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, namun beliau meninggal sebelum berhaji. Apakah aku menghajikan atas namanya?” 

Nabi bersabda, “Iya. Berhajilah atas namanya! Apa pendapatmu andai ibumu memiliki tanggungan utang, apakah engkau akan melunasinya?” 

Wanita itu menjawab, “Iya.” 

Nabi bersabda, “Tunaikan hak Allah! Karena Allah paling berhak untuk ditunaikan.”