Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2472

٢٨ - بَابُ مَنۡ أَخَذَ الۡغُصۡنَ وَمَا يُؤۡذِي النَّاسَ فِي الطَّرِيقِ، فَرَمَى بِهِ
28. Bab barang siapa yang mengambil dahan atau sesuatu yang mengganggu orang-orang di jalan, lalu dia melemparkannya


٢٤٧٢ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ سُمَيٍّ، عَنۡ أَبِي صَالِحٍ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (بَيۡنَمَا رَجُلٌ يَمۡشِي بِطَرِيقٍ، وَجَدَ غُصۡنَ شَوۡكٍ فَأَخَذَهُ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ). [طرفه في: ٦٥٢].

2472. ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami dari Sumai, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—: Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Ketika seseorang sedang berjalan di suatu jalan, dia mendapati ada dahan berduri. Dia mengambilnya. Allah bersyukur kepadanya dan mengampuninya.”