Cari Blog Ini

Musnad Ahmad hadits nomor 11699

١١٦٩٩ (١١٦٧٦) - حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بۡنُ سَلَمَةَ، عَنۡ حَمَّادٍ، عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ الۡخُدۡرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنۡ اسۡتِئۡجَارِ الۡأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجۡرُهُ، وَعَنۡ إِلۡقَاءِ الۡحَجَرِ، وَاللَّمۡسِ وَالنَّجۡشِ. [راجع: ١١٥٨٦].

11699. (11676). Hasan telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Ibrahim, dari Abu Sa’id Al-Khudri: Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang dari mempekerjakan pekerja hingga upahnya dijelaskan dan melarang dari jual beli dengan cara lempar batu, lams (menyentuh berarti membeli), dan najsy (berpura-pura menawar barang untuk mendongkrak harga).