١١٦٩٩ (١١٦٧٦) - حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بۡنُ سَلَمَةَ، عَنۡ
حَمَّادٍ، عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ الۡخُدۡرِيِّ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ نَهَى عَنۡ اسۡتِئۡجَارِ الۡأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجۡرُهُ،
وَعَنۡ إِلۡقَاءِ الۡحَجَرِ، وَاللَّمۡسِ وَالنَّجۡشِ. [راجع: ١١٥٨٦].
11699. (11676). Hasan telah menceritakan kepada kami: Hammad bin Salamah
menceritakan kepada kami dari Hammad, dari Ibrahim, dari Abu Sa’id Al-Khudri:
Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang dari mempekerjakan
pekerja hingga upahnya dijelaskan dan melarang dari jual beli dengan cara
lempar batu, lams (menyentuh berarti membeli), dan najsy (berpura-pura menawar
barang untuk mendongkrak harga).