٢١٦٤ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ زُرَيۡعٍ قَالَ:
حَدَّثَنِي التَّيۡمِيُّ، عَنۡ أَبِي عُثۡمَانَ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ
اللهُ عَنۡهُ قَالَ: مَنِ اشۡتَرَى مُحَفَّلَةً فَلۡيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا،
قَالَ: وَنَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنۡ تَلَقِّي الۡبُيُوعِ. [طرفه في: ٢١٤٩].
2164. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Yazid bin Zurai’ menceritakan
kepada kami. Dia berkata: At-Taimi menceritakan kepadaku dari Abu ‘Utsman,
dari ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau berkata, “Barang siapa membeli
hewan yang dibendung susunya, maka hendaklah dia mengembalikannya bersama satu
sha’.”
Beliau berkata: Dan Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang
mencegat barang-barang dagangan.
٢١٦٥ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ
نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ
اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا يَبِيعُ بَعۡضُكُمۡ عَلَى بَيۡعِ بَعۡضٍ، وَلَا تَلَقَّوُا
السِّلَعَ حَتَّى يُهۡبَطَ بِهَا إِلَى السُّوقِ). [طرفه في: ٢١٣٩].
2165. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan
kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—: Bahwa
Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah sebagian dari
kalian menyerobot penjualan sebagian yang lain dan janganlah kalian mencegat barang-barang dagangan hingga dibawa turun ke pasar.”