Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadis nomor 2164 dan 2165

٢١٦٤ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ زُرَيۡعٍ قَالَ: حَدَّثَنِي التَّيۡمِيُّ، عَنۡ أَبِي عُثۡمَانَ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: مَنِ اشۡتَرَى مُحَفَّلَةً فَلۡيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا، قَالَ: وَنَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنۡ تَلَقِّي الۡبُيُوعِ. [طرفه في: ٢١٤٩].

2164. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Yazid bin Zurai’ menceritakan kepada kami. Dia berkata: At-Taimi menceritakan kepadaku dari Abu ‘Utsman, dari ‘Abdullah—radhiyallahu ‘anhu—. Beliau berkata, “Barang siapa membeli hewan yang dibendung susunya, maka hendaklah dia mengembalikannya bersama satu sha’.”

Beliau berkata: Dan Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melarang mencegat barang-barang dagangan.

٢١٦٥ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا يَبِيعُ بَعۡضُكُمۡ عَلَى بَيۡعِ بَعۡضٍ، وَلَا تَلَقَّوُا السِّلَعَ حَتَّى يُهۡبَطَ بِهَا إِلَى السُّوقِ). [طرفه في: ٢١٣٩].

2165. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—: Bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah sebagian dari kalian menyerobot penjualan sebagian yang lain dan janganlah kalian mencegat  barang-barang dagangan hingga dibawa turun ke pasar.”